Kabar Artis

Prabowo Nilai Pengumuman Pilpres Dini Hari Janggal, Eks Komisioner KPU Bongkar Perbedaan dengan 2014

Prabowo Subianto mengomentari pengumuman pemenang Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Selasa (21/5/2019).

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Ilusi Insiroh
YouTube TV One
Sigit Pamungkas saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia, TV One. 

Menindaklanjuti penolakan ini, Prabowo-Sandi akan melakukan upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat dan hak konstitusinya yang dirampas.

Upaya hukum yang kemungkinan besar akan ditindaklanjuti BPN Prabowo-Sandi adalah mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu Pilpres 2019.

Sehari jelang 22 Mei 2019, Prabowo mengimbau pendukung, relawan, dan simpatisan 02 untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Prabowo meminta mereka menyampaikan aspirasinya dengan menjaga kedamaian, berahlak, dan harus konstitusional.

Setelah dikeluarkan keputusan KPU soal hasil Pilpres 2019, ada waktu 3x24 jam untuk Prabowo-Sandi mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstituai.

Jika tidak menggunakan waktu tersebut maka Jokowi-Ma'ruf ditetapkan sebagai presiden terpilih.

Jokowi-Ma'ruf pemenang

Diketahui, KPU RI merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Hasil rekapitulasi ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf menang atas paslon capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi.

TribunJakarta.com melansir Kompas.com dalam artikel, Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Maruf 55,50 Persen, Prabowo-Sandi 44,50 Persen, Selisih Suara 16,9 Juta, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam maupun luar negeri mencapai 199.987.870.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506.

Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak sah. Sehingga, jumlah suara sah sebanyak 154.257.601.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved