Aksi 22 Mei
Gerindra Klaim Ambulans untuk Tolong Korban 22 Mei, Polisi: Tak Ada Kotak P3K yang Ada Batu
Mobil ambulans berlogo Partai Gerindra di aksi 22 Mei diklaim untuk membantu massa yang terluka. Namun fakta berbeda diungkap pihak kepolisian.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Ilusi Insiroh
"Mereka diperintahkan untuk ke Jakarta untuk membantu korban di kegiatan 22 Mei," jelas Argo Yuwono.
"Intinya ada perintah dari ketua DPC, tujuannya untuk membantu korban di kegiatan 22 Mei, dia sudah mengantisipasi," tambah Argo Yuwono.
Di tengah perjalanan ketiga tersangka itu kemudian membiarkan dua orang simpatisan Prabowo-Sandiaga ikut menumpang sampai ke Bawaslu.
"Dalam perjalanan di sana dia berhenti ada dua orang yang ikut menumpang, dan dua orang itu adalah dari Riau dia adalah simpatisan," ujar Argo Yuwono.

• TNI Diisukan Tak Ikut Bantu Polri Tangani Aksi 22 Mei, Wiranto dan Panglima TNI Beri Jawaban Kompak
• 22 Mei Instagram, Facebook, WhatsApp Ditutup Sementara, Menteri Kominfo Buka Suara: Banyak Mudarat
"Berlima berangkat ke Bawaslu, kemudian pukul 04.00 terjadi lemparan-lemparan," tambahnya.
Ketika bentrok antar petugas kepolisian dan massa pecah, seorang saksi melihat batu-batu yang digunakan untuk melempari aparat berasal dari ambulans itu.
"Kemudian ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil tersebut, kemudian dibawa ke Polda," kata Argo Yuwono.
Argo Yuwono kemudian membeberkan sebuah fakta yang berbeda dari pengakuan Fadli Zon mampun M Taufik.
Ketiga orang di ambulans Partai Gerindra itu rupanya tak memiliki kualifikasi sebagai petugas medis.
• Prabowo Bilang Waktu Pengumuman Pilpres Janggal, Eks Komisioner KPU Ungkap Bedanya dengan 2014
• Diadang Saat Hendak Ikut Aksi di Bawaslu, Dahnil Anzar & Sudirman Said Tanya Ini ke Polisi
Bahkan di dalam ambulans tersebut tak ditemui peralatan medis.
"Tidak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis," ucap Argo Yuwono.
"Di mobil tersebut tak ada perlengkapan medis, atau minimal P3K itu tak ada,"
"Yang ada beberapa batu," tambahnya.

• Niat Ikut Aksi Massa di Bawaslu, Sudirman Said dan Dahnil Diadang dan Tanya Ini ke Polisi
• Prabowo Nilai Pengumuman Pilpres Dini Hari Janggal, Eks Komisioner KPU Bongkar Perbedaan dengan 2014
Kelima tersangka namun bersikukuh mengaku tak mengetahui ada beberapa kantung batu di ambulans itu.
Namun pihak kepolisian tetap menjerat para tersangka itu dengan beberapa pasal dengan ancaman penjara di atas lima tahun.