Anggota TGUPP Jadi Pengacara Prabowo-Sandi, Wakil DPRD DKI : Sah Saja, Itu Profesionalisme
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang sah-sah saja
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai bahwa kabar mengenai adanya anggota TGUPP yang menjadi pengacara Prabowo-Sandi dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang sah-sah saja.
Sebab, sebagai seorang ahli hukum ia meyakini bahwa hal tersebut merupakan bentuk profesionalisme saja.
"Sah aja, itu profesionalisme sebagai lawyer sebagai ahli hukum. TGUPP kan gak ada hubungannya dengan MK. Ini kan bukan orang DKI, itu profesionalisme mereka," kata Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).
• Sehari Sebelum Kericuhan 21 Mei, Puluhan Bus Massa Aksi Terparkir di Masjid Sunda Kelapa
• Jokowi Yakin Pertemuan Dirinya dengan Prabowo dapat Menciptakan Suasana Positif di Masyarakat
• Kecam Aksi 22 Mei Berujung Anarkis, Sejumlah Ormas Gelar Unjuk Rasa depan DPRD Kota Bekasi
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Bambang Widjojanto, menjadi kuasa hukum dari pasangan Prabowo-Sandi untuk melaporkan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Mengenai hal ini, Taufik yang juga merupakan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini menilai tak akan tumpang tindih.
Apalagi ini bukanlah pelanggaran secara hukum. Ia pun menyoroti menteri-menteri yang menjadi timses Jokowi pada masa kampanye beberapa waktu lalu.
"Mana ada tumpang tindih. Menteri bantuin Jokowi kampanye enggak ditanya itu? Tumpang tindih gak tuh? Mereka kan sering kali di pemilu-pemilu, dia (Bambang) kan di ini, sering sidang di MK. Kedua dia memang salah seorang yang kita mintakan sebagai ahli hukum. Profesional dong," paparnya.