Pilpres 2019

Sosok Pengacara Prabowo-Sandi di Sengketa Pilpres 2019, Ada yang Berpengalaman Menang Gugatan di MK

Pengacara Prabowo dalam sengketa Pilpres 2019 akan mewakili pasangan Capres/Cawapres nomor 02 Prabowo Subianto

Editor: Kurniawati Hasjanah
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Bakal calon presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di rumah dinas wakil presiden, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018) malam. 

Koordinator pengacara Prabowo dalam sengketa Pilpres 2019 adalah Rikrik Rizkian.

Rikrik Rizkian adalah Ketua TGUPP DKI Bidang Harmonisasi Regulasi.

Rikrik Rizkian sama seperti Bambang Widjojanto juga menjadi anggota TGUPP yang bertugas memberikan masukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Rikrik termasuk orang dekat Gubernur Anies Baswedan.

Dia sudah mendampingi Anies saat menjadi kandidat gubernur menghadapi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Bawa ke jalur MK

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.

Pernyataan Sufmi ini berbeda dengan pernyataan tim BPN lainnya.

Seperti misalnya pernyataan Juru bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

“Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN, dan hal-hal lain selama serta sesudah pencoblosan, kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita, ada makar yang masif terhadap hukum kita sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” terangnya saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (15/5/2019) lalu.

Siapkan materi gugatan

Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," lata Dasco.

Sebelumnya KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved