Pileg 2019
KPU Jakarta Timur Bersiap Hadapi Gugatan Peserta Pemilu 2019 di MK
KPU Jakarta Timur telah bersiap menghadapi gugatan peserta Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULO GADUNG - KPU Jakarta Timur telah bersiap menghadapi gugatan peserta Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah dokumen terkait untuk menghadapi peserta Pemilu 2019 di peradilan nanti.
"Kita sudah menyiapkan dokumen-dokumen terkait. Seperti DA, DAA, DB, dan dokumen lainnya," kata Wage di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2019).
Menurutnya terkecuali untuk jenis pemilihan presiden, peserta Pemilu memiliki waktu untuk menyempurnakan laporan mereka sebelum teregistrasi secara resmi di MK.
Meski enggan merinci pihaknya, Wage menyebut sudah memiliki gambaran pihak yang bakal menggugat KPU Jakarta Timur selaku penyelenggara Pemilu 2019 di wilayah Jakarta Timur.
"Sejauh ini belum ada yang official (resmi), kami masih menunggu. Sudah ada bayangan gugat, tapi belum official," ujarnya.
Sebagai informasi, penyelenggara Pemilu 2019 di Jakarta Timur menuai sorotan tak hanya karena ada delapan TPS yang dinyatakan melakukan pelanggaran sehingga harus pemungutan suara ulang (PSU).
• Rapat Pleno Molor, KPU Jakarta Timur Dianggap Tak Profesional
• Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana Tidak Berhentikan Anggotanya yang Diduga Temui Caleg
Saat pleno rekapitulasi tingkat kota, peserta Pemilu 2019 juga menyebut adanya penggelembungan suara masif sehingga meminta Bawaslu Jakarta Timur mengeluarkan rekomendasi dilakukan penghitungan suara ulang.
Saksi Partai NasDem bahkan telah membuat laporan resmi ke Bawaslu Jakarta Timur, namun oleh Bawaslu laporan tersebut diminta diperbaiki agar belum sempurna.
"Semua keberatan kita terima, tapi harus ditelaah lagi, keberatannya itu apa. Kalau misalkan hitung ulang harus jelas, hitung ulangnya di TPS mana. Jadi tadi bahasa keberatannya kurang detail, harusnya kan detail," tutur Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroji, Jumat (10/5/2019).
Gugatan Dikabulkan: KPU Tidak Punya Kewajiban, Ini Skenario Mulan Jameela ke DPR RI Termasuk PAW |
![]() |
---|
Hakim Kabulkan Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Partai Gerindra: Berhak Jadi Anggota Legislatif |
![]() |
---|
Ini Anggota DPRD DKI Periode 2019-2024 yang Paling Muda dan Tertua |
![]() |
---|
Ada 23 Orang, Keterwakilan Perempuan di DPRD DKI Periode 2019-2024, Sebanyak 21 Persen |
![]() |
---|
16 Anggota Legislatif Wanita Terpilih di Tangsel Siap Bertugas Lima Tahun Mendatang |
![]() |
---|