Sofyan Basir Ditahan KPK Usai Diperiksa Selama 4 Jam

Keluar dari gedung komisi antirasuah pukul 23.29 WIB Sofyan telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir (tengah), memberikan keterangan pada awak media terkait penggeledahan oleh KPK di kediamannya pada Minggu 15 Juli 2018. 

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved