Aksi 22 Mei

Kecurigaan AKP Ibrahim Soal 10 Mobil yang Diduga Memasok Batu Bagi Perusuh Asrama Brimob Petamburan

"Saya tidak tahu, cuman yang saya tahu dan seingat saya ambulans bolak-balik. Karena kita mikirnya ambulans mau nyelamatin orang," katanya.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Lita Febriani
Suasana sekitar Asrama Brimob Petamburan kembali didatangi massa, Rabu (22/5/2019) malam. 

Lima orang yang berada dalam mobil ambulans kini berstatus tersangka dan dijerat pasal 55, 56, 170, 212 dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ambulans tersebut diamankan pada Rabu (22/5/2019) di wilayah Sabang, Jakarta Pusat saat menyisir lokasi.

"Ada lemparan-lemparan kemudian ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil tersebut. Kemudian tim menyisir dan menemukan mobil itu dan dibawa ke Polda," jelas Argo.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved