Aksi 22 Mei
Dituduh Jadi yang Bertanggung Jawab soal Rusuh 22 Mei, Fadli Zon Tak Terima: Enak Saja
Fadli Zon merasa tak terima dituduh menjadi bagian orang yang bertanggung jawab soal aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Editor:
Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Fadli Zon bersama Neno Warisman saat berada di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).
"Tentang kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan," papar Iqbal.
"Kepemilikan senjata api jenis berikut amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tak Terima Dituduh Jadi yang Bertanggung Jawab soal Rusuh 22 Mei, Fadli Zon Lapor Balik: Enak Saja
Berita Terkait