Fakta Jenderal TNI AU yang Undang Kapten Vincent: Pilot F-16 dengan Call Sign 'Red Wolf'

Di TNI AU, Fajar menerbangkan pesawat tempur F-16 Fighting Falcon. Saat masih menerbangkan pesawat tersebut, call sign Fajar adalah 'Red Wolf'.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
wikipedia
Kapala Dinas Penerangan TNI Marsekal Pertama TNI Fajar Adriyanto saat masih menerbangkan pesawat tempur F-16 

TRIBUNJAKARTA.COM- TNI Angkatan Udara mengundang Kapten Vincent Raditya terkait permasalahan yang sedang merundung pilot maskapai komersil tersebut.

Pertemuan tersebut diunggah oleh Kapten Vincent Raditya di akun youtubenya, Vincent Raditya.

Di video tersebut, Vincent Raditya ditemui Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Fajar Adriyanto dan Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris.

Dalam video tersebut, Fajar Adriayanto dan Yusir turut berdiskusi terkait Zero G (Zero Gravity) yang dilakukan para pilot.

Sebagaimana diketahui, pencabutan lisensi Kapten Vincent menerbangkan pesawat mesin tunggal juga karena gero g saat menerbangkan pesawat Cessna bersama pesulap Limbad.

Fajar Adriyanto tentu tidak main-main kapasitasnya dalam berpendapat. Berdasarkan penelusuran TribunJakarta, Fajar adalah prajurit TNI AU yang berasal dari korps penerbang.

Fajar memulai karienya di Akademi Angkatan Udara 1992 dan melanjutkan ke Sekbang tahun 1995.

Di TNI AU, Fajar menerbangkan pesawat tempur F-16 Fighting Falcon. Saat masih menerbangkan pesawat tersebut, call sign Fajar adalah 'Red Wolf'.

Perwira tinggi bintang satu ini menerbangkan F-16 kala bertugas di Skadron Udara 3 Lanud Iswahjudi.

Pria asal Malang itu kemudian melanjutkan sekolah di Sekolah Instruktur Penerbang tahun 2003.

Jabatan yang pernah diemban Fajar adalah Kasi Base Ops Dinas Operasi Lanud Iswajudi
Danskadron 3 Lanud Iswahyudi 2007-2010, Pabandyaops Sops Kohanudnas (2010), Asops Kosekhanudnas II (2012), Kadis Penerangan Umum Dispenau, Komandan Lanud Manuhua (2017-2019), Kadispenau 2019.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (AU) Mabes TNI AU Marsekal Utama (Marsma) TNI Fajar Adriyanto mengajak pilot yang juga pembuat konten Youtube Vincent Raditya untuk berkolaborasi
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (AU) Mabes TNI AU Marsekal Utama (Marsma) TNI Fajar Adriyanto mengajak pilot yang juga pembuat konten Youtube Vincent Raditya untuk berkolaborasi (Potongan Youtube Vincent Radity)

Zero G bukan manuver ekstrem

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (AU) Marsekal Utama (Marsma) TNI, Fajar Adriyanto mengatakan, Zero Gravity bukanlah bentuk manufer ekstrim dalam dunia penerbangan.

Hal ini dikatakan Fajar dalam video yang diunggah Vincent Raditya, pilot sekaligus Youtuber yang viral karena lisensi terbangnya dicabut Kemenhub.

"Saya lihat penggunaan Zero G (Gravity) itu memang bukan manufer ekstrim,. Itu memang sering terjadi, karenakan pesawat itu pesawat komersil juga kadang-kadang terkena Zero G," kata Fajar.

Ia kemudian mengatakan bahwa Zero Gravity sejatinya diajarkan ke siswa penerbangan.

"Ketika Zero G itu sebetulnya kita kayak melayang karena tidak ada daya tarik dari bawah atau dari atas, zero, nol gitu. Sebenarnya tidak membahayakan," kata dia.
Bentuk manufer yang membahayakan itu, kata Fajar, iala Negative Grafity ataupun Positif Gravity yang melebihi kemampuan.

Ia juga mengatakan, bahwa sejauh ini tak ada aturan yang membahas mengenai penggunaan Zero Gravity.

"Jadi ini mungkin peringatan saja dan seenggak nya mungkin kalau diperingatkan sampai mencabut license mungkin harus dibuatkan aturannya juga oleh Kemenhub ya bahwa menerbangkan dengan sengaja zero g itu melanggar. Tapi kan belum ada," ucapnya.

Belum ada aturan

Fajar Adriyanto, turut menyoroti pencabutan lisensi penerbangan pilot Vincent Raditya.

Secara khusus, Fajar menyoroti pelanggaran penggunaan Zero Gravity yang disebutkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Saya lihat kemarin ada sedikit permasalahan tentang safety yang ada dilanggar, sedangkan untuk penggunaan Zero G (gravity), saya lihat belum ada peraturannya juga," kata Fajar dalam video yang diunggah Vincent Raditya melalui akun YouTube-nya, Rabu (29/5/2019).

Ia mengatakan, ini mungkin merupakan bentuk peringatan dari Kemenhub.

Namun, jika sampai mencabut lisensi dari Vincent, Kemenhub harusnya menerbitkan aturan khusus mengenai Zero Gravity.

Lebih lanjut, Fajar memaparkan bahawa pesawat komersil terkadang juga terkena Zero Gravity.

Salah satu contohnya saat pesawat menabrak awan. Bahkan, kata dia, Zero Gravity juga dikenalkan kepada siswa-siswa penerbangan bahwa keadaan tersebut tidak membahayakan.

"Kalau yang membahayakan itu Negatif G (Gravity) itu baru berbahaya kan atau Positif G yang melebihi kemampuan tapi kalau Zero G itu seperti terbang level tanpa gravitasi," kata dia.

Adapun Lisensi Vincent dicabut Kemenhub karena dianggap melakukan kekeliruan saat membawa Limbad yang diunggahnya di YouTube.

Ada tiga kesalahan yang disebutkan Kemenhub dalam sirat pencabutan tersebut yaitu:

1. Tidak mengenakan shoulder harness saat duduk di kursi pilot menerbangkan Cessna 172 PK-SUY. Hal itu bertentangan dengan ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.

2. Capt Vincent Raditya memberikan kendali terbang pada orang yang tidak berwenang, tidak memiliki lisensi terbang.

3. Saat menerbangkan Cessna 172 PK-SUY, CaptVincent Raditya sengaja melakukan exercise G Force (Zero Gravity) dengan membawa penumpang sipil.

Kapten Batik Air Vincent Raditya
Kapten Batik Air Vincent Raditya (Instagram @vincentraditya)

Kemenhub sebut tidak lazim

Dicabutnya lisensi single engine milik Capt Vincent Raditya, pilot sekaligus vlogger menjadi pembicaraan banyak pihak di media sosial.

Ada yang setuju, namun ada juga netizen yang bingung, tidak setuju dan menilai pencabutan lisensi itu sebagai sesuatu yang berlebihan.
Seperti dijelaskan sebelumnya, Kemenhub menilai Kapten Vincent telah melanggar sejumlah ketentuan. Salah satunya terkait manuver zero gravity (G Force).

"Itu bukan manuver yang normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil," tulis Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Kivlan Zen Ditahan Karena Dugaan Kepemilikan Senjata Api: Berencana Ajujan Praperadilan

Polisi Rilis Sketsa Mayat Wanita dalam Karung yang Ditemukan di Waduk Pluit; Diduga Dibunuh

Update Persib: Tumpul di Lini Depan, Robert Alberts Keberatan 3 Pemain Dipanggil Timnas Indonesia

"Karena manuver tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, membahayakan dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan," sambung regulator.

Bahkan menurut Kemenhub, manuver tersebut bisa membuat pesawat terbang mengalami stress berlebih pada airframe atau flight control karena overload.

Hal ini bisa terjadi bila pilot tidak menguasai dengan baik aspek-aspek terbang aerobatik dan batasan performa pesawat terbang.

Untuk itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti berharap agar kasus Capt Vincent bisa menjadi pelajaran semua pihak untuk tetap memprioritaskan keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Kami menghimbau kepada seluruh penerbang pesawat udara sipil untuk tidak melakukan aksi manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum," kata dia. (TribunJakarta/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved