Kivlan Zen Ditahan Karena Dugaan Kepemilikan Senjata Api: Berencana Ajujan Praperadilan

"Di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satu pun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun," kata Djuju.

Editor: Erik Sinaga
YouTube/Kompas Tv
Kivlan Zen 

TRIBUNJAKARTA.COM- Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan di Rumah Tahanan Guntur pada Kamis (30/5/2019).

Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan, Kivlan ditahan selama 20 hari berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api.

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Suta menyebut, Kivlan Zen ditahan karena penyidik sudah mempunyai alat bukti cukup.

Namun, pengacara Kivlan yang lain, Djuju Purwantoro, justru mempertanyakan keputusan polisi menahan Kivlan.

Kivlan Zen Akan mengajukan praperadilan

Menurut Djuju, polisi justru tidak bisa membuktikan kepemilikan senjata api oleh Kivlan.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan terkait penahanan Kivlan.

Djuju mengatakan, Kivlan tidak pernah mempunyai atau pun menguasai senjata api sebagaimana yang dituduhkan polisi.

"Di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satu pun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun," kata Djuju.

Kivlan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu sore lalu.

Kivlan tampak dikawal ketat saat meninggalkan Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Meski dikawal ketat, Kivlan yang mengenakan kemeja abu-abu tampak tidak diborgol.

Namun, tak ada sepatah kata yang dikeluarkan Kivlan kepada awak media karena ketatnya pengawalan polisi.

Kuasa hukum Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Kuasa hukum Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) ()

Bantah berkaitan dengan makar

Djuju menyatakan, penahanan Kivlan tidak berkaitan dengan kasus makar dan hoaks yang juga disangkakan kepada kliennya tersebut.
Namun, Djuju tidak menampik bila Kivlan mempunyai hubungan dengan orang-orang yang kedapatan memegang senjata api dan diduga menunggangi aksi 21-22 Mei 2019 lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved