IHT Berkontribusi Terhadap Pendapatan Negara dan Serapan Tenaga Kerja
"Di 15 propinsi tersebut penyerapan petani dan buruh tani tembakau ada sekitar 3 juta dengan luas lahan tanaman sekitar 235 ribu Ha," katanya
TRIBUNJAKARTA.COM- Kontribusi Industri Hasil Tembakau (IHT) terhadap pendapatan negara bisa dikatakan cukup signifikan. Sepanjang tahun 2018 saja, IHT tercatat berkontribusi kepada negara sebesar Rp153 Triliun. Selain itu, keberadaan IHT selama ini cukup membantu pemerintah terutama terkait serapan angkatan tenaga kerja yang bisa dibilang sangat signifikan.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan daerah penghasil tembakau di Indonesia tersebar di 15 propinsi dengan propinsi penghasil tembakau terbesar ada di Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jabar dan DIY.
"Di 15 propinsi tersebut penyerapan petani dan buruh tani tembakau ada sekitar 3 juta dengan luas lahan tanaman sekitar 235 ribu Ha," katanya dalam keterangannya, Jumat (31/5/2019).
Untuk diketahui, kata Agus, Budidaya pertanian tembakau masuk dalam kategori tanaman musiman bukan tahunan. Setiap daerah mempunyai perlakuan budidaya tersendiri sesuai dengan karakteristik kearifan daerah.
Jadi budidaya pertanian tembakau termasuk media pertanian yang ikut membantu Pemerintah dalam hal penyerapan tenaga kerja, sambungnya.
"Kalau penyerapan ketenagakerjaan seluruh IHT saya kira banyak sekali mulai dari hulu sampai hilir, di tingkat pertaniannya saja sekitar 3 jutaan belum di industrinya juga tidak terhitung hingga sampai ke pedagang asongan juga ikut merasakan bagaimana bisa ikut bekerja sebagai penjual rokok," ujar Agus.
Yang jelas, kata Agus lagi, jika berbicara angka serapan tenaga kerja, IHT sangat signifikan berkontribusi kepada negara terkait hal ini.
"Saya kira mulai dari tingkat petani sampai ke distribusi yang kita sebut sebagai dampak positif IHT sangat menyerap sektor ketenaga kerjaan yang sangat padat," kata dia.
Lebih lanjut, Agus juga menyoroti wacana kenaikan tarif cukai rokok oleh pemerintah. Menurutnya, jika kebijakan tersebut diterapkan justru dapat membuat IHT tidak dapat bergairah.
"Ketika cukai di prioritaskan setiap tahun naik maka akan berdampak sangat negatif bagi petani karena dengan naiknya cukai maka harga rokok akan semakin tinggi, pasar akan makin lama makin lemah akan berdampak pada penyerapan bahan baku lokal," katanya.
Selain itu, Agus juga menilai, perhatian pemerintah terutama terkait perlindungan tenaga kerja dan petani tembakau saat ini dirasa belum maksimal.
"Dalam hal perlindungan tenaga kerja di pertanian tembakau masih biasa saja tidak ada poin spesifik," katanya.
Ditambahkannya lagi, Perlindungan terhadap pertanian tembakau secara umum belum begitu maksimal.
"Budidaya tanaman tembakau oleh Pemerintah masih di biarkan sendiri artinya petani menanam sendiri merawat sendiri dan menjual sendiri belum ada bimbingan secara khusus di pihak Pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mendampingi agar hasilnya maksimal," ungkap Agus.
Dan yang paling memprihatinkan, kata dia, petani tembakau masih terhantam oleh gelombang import tembakau yang sampai saat ini masih di biarkan liar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-tembakau.jpg)