IHT Berkontribusi Terhadap Pendapatan Negara dan Serapan Tenaga Kerja
"Di 15 propinsi tersebut penyerapan petani dan buruh tani tembakau ada sekitar 3 juta dengan luas lahan tanaman sekitar 235 ribu Ha," katanya
"Sehingga sangat berpengaruh terhadap hasil panen petani nasional. Hanya di pertengahan tahun ini pengaturan import tembakau baru dibuatkan regulasinya oleh Pemerintah lewat kementerian Pertanian dan Perdagangan yang tujuannya untuk mengontrol import tembakau agar bisa terdeteksi demi melindungi hasil panen nasional akan tetapi belum diaplikasikan fungsinya. Semoga diakhir tahun ini bisa direalisaikan aturan tersebut," ujar Agus berharap.
Melihat berbagai persoalan yang terjadi disektor IHT, Agus pun menyarankan agar pemerintah melakukan beberapa hal atau langkah konkret yang pada intinya adanya keberpihakan pemerintah terhadap sektor IHT.
"Dengan dalih apapun mohon pertanian tembakau untuk dilestarikan jangan di dorong untuk dihilangkan. Secepatnya Pemerintah dalam hal ini Kementan dan Kemendag untuk segera menerapkan aturan pengaturan importasi tembakau dari luar," tegasnya.
Selain itu, Agus juga menyarankan agar pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus menerapkan kebijakan disparitas cukai.
"Yaitu menerapkan pengenaan cukai lebih tinggi bagi rokok berbahan baku import. Bila dibandingkan dengan rokok kretek yang notabanenya sebagai penyerap bahan baku lokal atau nasional artinya cukai rokok kretek lebih rendah bila dibandingkan dengan rokok berbahan baku import," tegasnya lagi.
"Maksimalisasi penggunaan cukai 2 % yang kembali kedaerah untuk dipergunakan demi kepentingan petani tembakau," tambahnya.
Dan yang perlu diperhatikan lagi, kata dia, pemerintah jangan terlalu menekan peredaran produksi tembakau (rokok ) atau terlalu membatasi ruang gerak perokok dengan menekan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Karena tembakau sampai saat ini masih di serap industri rokok, kalau ruang peredarannya sangat di batasi akan berpengaruh terhadap penyerapan lokal," tandas dia.
Menurutnya, Pemerintah harus berfikir seimbang dan rasional dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan sektor IHT.
Sebab, lanjut dia, suka atau tidak suka bahwa tembakau masih menjadi pokok pemasukan negara yang tidak bisa dianggap enteng kontribusinya.
"Dari unsur cukainya saja sangat signifikan juga sebagai pembantu dalam menyerap ketenagakerjaan dan perguliran ekonomi di tingkat pedesaan mulai dari budidaya menanam sampai panen yang tidak pernah merepotkan Pemerintah. Maka Petani tembakau, tanaman tembakau dan industri tembakau harus dilindungi dengan kebijakan 'sakti' yang memberikan angin segar bagi semua komponen IHT," kata dia.
• Hari Ke-6, Deretan Promo Pakaian di JakCloth Lebaran Makin Diburu Pengunjung
• Terminal Pondok Cabe Tak Dikenal dan Jauh, Pemudik Lebih Pilih Terminal Bayangan
• Puluhan Orang Serbu Loket Pembatalan Tiket di Stasiun Senen, Ini Alasannya !
Agus juga menilai, profesi petani tembakau bukanlah sekedar profesi yang dengan enteng dialihkan ke sektor lainnya. Karena pemahaman umum profesi sebagai status sosial tidak bisa disematkan kepada para petani tembakau. Karena profesi yang melekat kepada mereka sudah mendarah daging alias sudah menjadi budaya yang tidak dapat dipisahkan dengan alam yang menjadi sumber penghidupannya.
"Petani tembakau merupakan budaya turun temurun atau warisan yang sudah di budayakan secara benar berdasarkan musim, karakteristik daerah. Artinya di daerah sentra tembakau pada bulan-bulan tertentu hanya bisa di tananami tembakau dengan dasar musim, tanah dan topografi daerah. Petani tidak bodoh mereka masih mempertahankan tembakau karena di samping lokalistik topografi hanya tembakau yang bisa di tanam karena tembakau mempunyai nilai ekonomi tinggi," tegasnya.
"Selamatkan Tembakau Selamatkan Indonesia, dengan menyelamatkan dan melestarikan tembakau maka kedepan akan tercipta petani makmur, industri subur dan negara tidak akan hancur," pungkas Agus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-tembakau.jpg)