Pilpres 2019

Dikritik Pengamat Sembunyikan Bukti di Sidang MK, Pengacara BPN Akui Khawatir Saksinya Diusik

Feri Amsari mengkritik langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyembunyikan alat bukti yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tiba di makam Soeharto dan Tien Soeharto di Astana Giribangun, Desa Girilayu, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, Senin (27/5/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyembunyikan alat bukti yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa Pilpres 2019.

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Ali Lubis langsung menanggapi kritikan tersebut.

Perdebatan itu terjadi saat Feri Amsari dan Ali Lubis hadir sebagai narasumber di acara Mencari Pemimpin, Kompas TV.

Dikutip TribunJakarta.com dari Tribunnews Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Nicolay Apriliando mengatakan bukti yang akan disampaikan di persidangan mendatang akan membuat publik terkejut.

"Pada saat pembuktian dipersidangan teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang," kata Nicolay Apriliando.

Sementara itu mulanya Feri Amsari  menyebut Kubu Jokowi-Maruf Amin dan Kubu Prabowo-Sandiaga tak lagi 'ribut' setelah putusan MK keluar.

"Saya pikir harus ya, karena putusan MK itu sudah final ya, final and binding, mengikat, mengikat siapa saja yang ikut dalam keputusan itu," ujar Feri Amsari dikutip TribunJakarta.com pada, Minggu (9/6/2019).

"Nah begitu MK sudah memutus, tidak ada lagi cerita, untuk mengomentari hal hal yang tidak berkaitan dengan putusan MK."

"Langkah kubu BPN maju ke Mahkamah Konstitusi, kan sudah disambut oleh kedua belah pihak yang benar, konsekuensinya tidak ada langkah lagi selain itu, tidak ada lagi turun ke jalan, dan ini penting bagi kedua kubu untuk mengatakan pada pendukung masing-masing bahwa hentikan segala proses di luar Mahakamah Konstitusi, mari buktikan di sana."

"Karena kan begini, kedua belah pihak boleh saja menuduh, misalnya kubu 02 menuduh kecurangan. 01 mengatakan tidak cukup bukti, tetapi semua itu harus dibuktikan di Mahkamah Konstitusi, bagaimana tuduhan-tuduhan itu," tambah Feri Amsari.

Dalam ungkapannya, Feri Amsari juga memberikan peringatan kepada kubu 01, agar bersiaga dalam gugatan yang akan dilayangkan kubu 02.

"Kita kan melihat bahwa permohonan BPN, walaupun kalau dibaca 37 halaman banyak kelemahan, 01 kan harus tetap mempersiapkan, jangan-jangan BPN sedang mempersiapkan keterangan saksi yang luar biasa untuk kemudian membongkar permasalahan," ungkap Feri Amsari.

Feri Amsari lantas mengkritik BPN yang masih menyembunyikan bukti yang akan diajukan ke MK.

"Tetapi juga tak boleh BPN mengatakan 'kalau kami sedang menyimpan sesuatu' seolah-olah menyembunyikan sesuatu dalam persidangan, nanti mau dibongkar semua di persidangan MK," ulasnya.

"Pertanyaan besarnya, bagaimana kalau tidak ada apa yang dijanjikan itu."

Ali Lubis kemudian mengatakan alasan BPN melakukan hal tersebut.

"Yang namanya pengacara yang membela klin di pengadilan kan pasti akan menggunakan trik-trik atau menggunakan strategi dalam memengkan suatu perkara," ujar Ali Lubis.

Ia menuturkan BPN harus menjaga bukti dengan dalih agar tidak diusik kubu lawan.

"Termasuk yang misalnya alat bukti maupun saksi, jadi tidak serta merta kita publis semua karena bisa menjadi contohnya kita sebutkan nama saksi saja, takutnya ada pihak yang mengganggu, misalnya bukti, kita sebutkan A sampai Z akan ada pihak-pihak yang tertentu juga yang mencoba merampas atau menghilangkan bukti, itu yang kita hindari," jelasnya.

SIMAK VIDEONYA:

Eks Hakim MK Sebut Jokowi-Maruf Tak Bisa Didiskualifikasi

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mungkin dapat membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019.

Walau begitu Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengatakan hal tersebut tak dapat langsung mengdiskualifikasi pasangan presiden dan calon presiden nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin.

Penelusuran TribunJakarta.com satu dari tujuh tuntutan yang diajukan, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin.

Maruarar Siahaan lantas mejelaskan alasan Jokowi-Maruf Amin tak bisa diskualifikasi meski BPN dapat membuktikan kecurangan secara TSM.

Hal tersebut disampaikan Maruarar Siahaan saat menjadi tamu di saluran YouTube milik Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ruhut Sitompul pada, Minggu (2/6/2019).

Awalnya Ruhut Sitompul menanyakan soal kemungkinan Prabowo-Sandiaga dalam membuktikan laporannya ke MK terkait kecurangan secara TSM.

Tak Henti Dihujat Karena Pakai Celana Ini Saat Melayat Ibu Ani, Kaesang Pangarep: Saya Mau Jelasin

Hadir di Pemakaman Ani Yudhoyono di TMP Kalibata, Begini Reaksi Megawati Saat Berhadapan dengan SBY

TONTON JUGA

"Mungkinkan Kubu 02, bisa membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM)?" tanya Ruhut Sitompul dikutip TribunJakarta.com.

Maruarar Siahaan menjelaskan bahwa dugaan kecurangan yang dianggap TSM haruslah memiliki hasil yang signifikan terhadap perolehan suara.

Ia menegaskan bahwa dalam membuktikan hal tersebut tidaklah mudah dilakukan.

"Pelanggaran TSM itu harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara," ujar Maruarar Siahaan.

Beberkan WA Terakhirnya bersama Ibu Ani, Wartawan Senior Akui Dikirimi Hadiah: Sayang Membukanya

Verrell Bramasta & Aurel Hermansyah Ngaku Cuma Teman, Mbah Mijan: Menikahlah Kalau Sudah Mantap

"Kalau dia dikatakan terstruktur, kira-kira berapa pengaruhnya terhadap suara, sehingga bisa tidak dia mempengaruhi perolehan suara Pak Jokowi misalnya,"

"Kalau dia (Jokowi) 17 juta suara, paling tidak dia (Prabowo) harus memperoleh setengahan dari situ tambah satu kan," tambahnya.

Maruarar Siahaan kembali menegaskan hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah.

"Dan itu tidak mudah," tegas Maruarar Siahaan.

Maruarar Siahaan menyatakan meski dugaan kecurangan dalam pemilu terbukti, tetap tidak bisa langsung dilakukan pendiskualifikasian kepada pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Prabowo Subianto Ungkap Kondisi Kaki, Luhut Binsar Pandjaitan Sarankan Pengobatan Terbaik di Dunia

Langkah Kapolri Umumkan Ancaman Pembunuhan 4 Tokoh Dikritik, Pengaman Intelejen: Tak Mendidik Bangsa

"Jadi tidak bisa dikatakan kalau terstruktur itu langsung didiskualifikasi, seandainya pun itu terbukti, meskipun kita katakan tadi itu tentu sangat sulit, maka kita kita tidak bisa langsung seperti itu," jelas Maruarar Siahaan.

Maruarar Siahaan menjelaskan hal tersebut terjadi dengan alasan demi menghargai suara rakyat yang telah memilih.

"Pengalaman kita mengatakan, karena kita menghargai juga suara atau kedaulatan rakyat yang lain, yang tidak mengalami cacat, maka yang paling kita tentukan di mana TSM itu terjadi pelanggaran itu."

"Mungkin MK akan mengatakan ya sudah pemungutan suara ulang di tempat itu," imbuhnya.

Prabowo Subianto Curhat Via Telepon Terkait Kondisi Kakinya, Luhut Binsar Pandjaitan Beri Saran Ini

Verrell Bramasta & Aurel Ngaku hanya Berteman, Mbah Mijan Beberkan Fakta Sebaliknya: Menikahlah

Ia menambahkan keputusan MK bersifat final dan mengikat ke sejumlah pihak-pihak terkait.

"Keputusan MK itu satu tingkat, artinya langsung final dan binding (mengikat -red), ketika diucapkan MK itu mengikat kepada seluruh stakeholder, lembaga negara, terutama sekali kepada pemohon, termohon dan pihak terkait yang berdebat di MK," katanya.

SIMAK VIDEONYA:

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved