Buang Sampah Sembarangan di Bogor, Didenda Rp 50 Juta dan Penjara 3 Bulan

"Jadi, mulai sekarang jangan lagi membuang sampah sembarangan jika tidak mau terkena sanksi tersebut," katanya

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Mohamad Afkar Sarvika
Bupati Bogor, Ade Yasin di TPS 11 Kelurahan Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan mengenakan denda Rp 50 juta dan pidana kurungan paling lama tiga bulan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kabupaten Bogor.

"Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp 50 juta," kata Bupati Bogor, Ade Yasin sebagaimana dilansir Kompas.com kepada ANTARA di Bogor, Selasa (11/6/2019).

Aturan mengenai penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Ade Yasin mengatakan sudah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk menegakkan aturan tersebut.

"Jadi, mulai sekarang jangan lagi membuang sampah sembarangan jika tidak mau terkena sanksi tersebut. Kita jaga lingkungan kita dengan membuang sampah pada tempatnya," katanya.

Tak hanya itu, untuk mengatasi persoalan sampah di Bumi Tegar Beriman, Pemerintah Kabupaten Bogor juga membuat sistem zonasi sampah.

Peran Kivlan Zen Tentukan Target Pembunuhan Hingga Pengakuan Tersangka Terkait Senjata Lara Panjang

Terduga Teroris Baru Empat Hari Tinggal di Kontrakan Bekasi, Begini Pengakuan Warga Sekitar

Massa Perusuh Gunakan Molotov Hingga Panah Beracun, Kadiv Humas Polri: Benda-benda Mematikan

"Zonasi sampah, kalau kita punya tempat sampah di Nambo bagaimana caranya orang Jasinga ke Nambo, karena terlalu jauh. Harus dipikirkan tempat sampah terdekat," kata Ade.

Pemerintah Kabupaten Bogor berencana membangun tempat pengolahan sampah di bagian Barat, Timur, Selatan dan Utara wilayah.

"Ini bukan tempat pembuangan sampah, tapi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. Di situ semua diolah. Jadi TPST, bukan kayak Galuga," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Atis Tardiana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta dan Dipenjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved