Sikap Anies yang Terbitkan IMB Bangunan di Pulau Reklamasi Dipertanyakan DPRD DKI

Sejauh ini, kata Anies kegiatan reklamasi telah dihentikan. Izin terkait pembuatan reklamasi pun telah dicabut.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Pebby Ade Liana
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/11/2018) 

"Faktanya itu sudah jadi daratan," kata Anies.

Empat kawasan tersebut, bakal dimanfaatkan sebagai lahan umum untuk kepentingan publik.

Menurut Anies, terbit atau tidaknya IMB terhadap bangunan tersebut, Anies memastikan bahwa kegiatan reklamasi bakal tetap dihentikan.

"Jadi IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal ijin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda," ungkap Anies.

"Itulah janji kami sejak masa kampanye. Satu menghentikan reklamasi dan dua memanfaatkan utk kepentingan publik atas lahan/daratan hasil reklamasi di masa lalu. Dan kami tetap konsisten melaksanakan janji itu," tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved