BKD Sebut Kadis PPAPP Tak Disanksi Meski Tandatangani Surat Undangan untuk Muslimah HTI
Kepala Dinas PPAPP Tuty Kusumawati tak akan diberi sanksi atas kekeliruannya dalam proses persetujuan undangan yang menuai kontroversi.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Tuty Kusumawati tak akan diberi sanksi atas kekeliruannya dalam proses persetujuan undangan yang menuai kontroversi beberapa waktu lalu.
Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir.
Dinas PPAPP DKI Jakarta, sebelumnya telah mengeluarkan sebuah undangan rapat bersama yang telah ditandatangani oleh Tuty.
Dalam surat tersebut juga tertulis dua nama organisasi terlarang yakni Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis sebagai salah satu organisasi yang diundangkan.
"Kalau dari BKD kita sudah sampaikan kepada kepala SKPD nya untuk melakukan pemeriksaan. Kalau kadis tidak (disanksi) karena kan berjenjang ya. Artinya sejauh kepala dinasnya sudah melakukan tugasnya sebagai kadis dengan melakukan BAP, itu sudah benar," kata Chaidir, Selasa (18/6/2019).
Sejauh ini, Dinas PPAPP sendiri telah berkordinasi kepada Kepala BKD Chaidir untuk langkah lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Namun, kata Chaidir kekeliruan ini terjadi akibat ketidaktahuan para pegawai.
"Kalau kelalaian minimal sanksinya berupa hukuman disiplin ringan, teguran tertulis jangan sampai terjadi kedua kali. Kalau misalnya terjadi dua kali mereka bisa naik ke hukuman disiplin sedang," kata dia.
Pegawai Dinas PPAPP, diketahui mendapatkan informasi mengenai dua nama organisasi tersebut berdasarkan hasil browsing di internet.
Menurut Chaidir, para pegawai sebelumnya tak mengetahui organisasi yang berkaitan dengan tema dari acara tersebut.
Mereka pun sontak mencari informasi dari internet hingga munculah dua nama organisasi terlarang di dalamnya.
"Mereka membrowsing unsur-unsur lembaga sosial masyarakat yang berkaitan dengan itu (gender). Ternyata memang yang bersangkutan baru. Sementara ya kelalaian, karena ketidaktauan info bahwa lembaga tersebut seharusnya memang sudah dilarang," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya viral di sosial media foto-foto surat undangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati.
Dalam potret surat tersebut, tertuliskan bahwa Dinas PPAPP bakal menggelar rapat yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni di Ruang Rapat Bidang PPPA dinas PPAPP DKI.