Pilpres 2019

Pandangan Refly Harun Terhadap Permohonan BPN Terkait Status Maruf Amin di BUMN

Refly Harun menyoroti permohonan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang meminta MK diskualifikasi Maruf Amin.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Kompas.com
Refly Harun 

“Kalau ditafsir secara bebas, bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi perseroan terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN dan yang kedua beliau ini sebagai pejabat pengawas Dewan Syariah di anak cabang itu mewakili kepentingan BUMN,” jelasnya.

Simak Lokasi Pelayanan SIM Keliling di 5 Wilayah Ibu Kota Hari Ini, Selasa (18/6/2019)

Momen Syahrini Didatangi Hiu Saat Berenang di Laut, Reino Barack Panik: Inces Langsung Bhay

Bambang Widjojanto lantas menilai Maruf Amin tak laik menjadi calon wakil presiden.

“Dengan kondisi seperti itu cawapres 01 ini tidak layak menjadi cawapres karena masih menjabat represntasi kepantingan BUMN dari anak perusahan yang namanya BUMN dan itu melanggar pasal 27 huruf p UU tahun 2017,” paparnya.

“Ini alasan untuk diskualifikasi yang pailng tegas,” tambahnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved