Sederet Fakta Pasutri Hubungan Badan Disaksikan Bocah: Ada Anak Kandung, Terancam 10 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pasutri melakukan sex live yang ditonton anak-anak sebagai korbannya.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA
Suami istri asal Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, yang menyuguhkan hubungan seks live ke anak-anak tengah diperiksa anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). 

Mereka pun mengaku saat melihat adegan panas suami istri itu selalu lari saat mulai terangsang karena menyaksikannya secara langsung.

"Anak-anak sebagai korban itu pertama kali melaporkan kejadian itu ke guru ngajinya," jelas Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.

Sampai sekarang, KPAID Kabupaten Tasikmalaya terus melakukan pendampingan bagi anak-anak sebagai korbannya.

Sekaligus, pihaknya melakukan terapi psikologis bagi para korban yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.

3. Pasutri pelaku "sex live" sempat sembunyi di kebun selama sepekan

Mengetahui perbuatannya diketahui oleh para orang tua korban, pasutri pelaku "sex live" tersebut sempat melarikan diri dan sembunyi di area perkebunan selama sepekan.

Mereka dicari-cari oleh masyarakat dan keluarga korban yang geram dengan perbuatan bejat para pelaku tersebut.

Terlebih, kedua pelaku setiap harinya berprofesi sebagai buruh tani untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

"Pelaku sempat melarikan diri. Sampai akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian," tambah Ato. Sampai sekarang, kedua pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Mereka dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan dituntut 10 tahun penjara.

Namun, pihak Kepolisian masih mengembangkan dan mendalami kasus ini.

Apalagi kejadian dengan modus seperti ini baru kali pertama terjadi di daerah yang dikenal sebagai wilayah religius di Provinsi Jawa Barat tersebut.

4. Terancam 10 tahun penjara

Pasangan suami istri berinisial Ek (25) dan Li (24) yang menyuguhkan hubungan seks live ke anak-anak asal Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya,Jawa Barat, dituntut hukuman penjara 10 tahun.

Dilansir dari Kompas.com, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved