Sederet Fakta Pasutri Hubungan Badan Disaksikan Bocah: Ada Anak Kandung, Terancam 10 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pasutri melakukan sex live yang ditonton anak-anak sebagai korbannya.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA
Suami istri asal Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, yang menyuguhkan hubungan seks live ke anak-anak tengah diperiksa anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). 

"Kedua tersangka dituntut hukuman penjara 10 tahun. Sesuai keterangan para saksi dan olah TKP, keduanya tak bisa mengelak perbuatannya yang telah mengajak anak-anak untuk menonton hubungan badan keduanya secara langsung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, Selasa (18/6/2019).

Selama dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Li yang mengenakan jaket jeans biru tak henti-hentinya menangis didampingi suaminya Ek.

Bahkan, Li sempat pingsan saat akan dibawa ke sel tahanan seusai pemeriksaan selesai.

Pihak kepolisian pun masih mendalami adanya imformasi bahwa saat kejadian ada balita berumur tiga tahun yang nyaris menjadi korban.

Sementara ini, korban berjumlah enam orang yang semuanya adalah anak-anak di bawah umur.

"Kemudian ada informasi bahwa ada dampak anak balita berusia tiga tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," tuturnya.

5. Anak kandung ikut saksikan aksi orangtuanya

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, pasangan muda pelaku seks "live" berinisial Ek (25) dan Li (24) baru menikah belum lama ini.

Dilansir dari Kompas.com, Pasangan muda itu pernah menyandang status janda dan duda dan pelaku perempuan telah memiliki anak yang usianya masih di bawah umur.

"Sesuai hasil investigasi kami, anak dari pelaku suami istri ini ternyata ikut menonton bareng adegan dewasa kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," jelas Ato, Rabu (19/6/2019).

Informasi ini terungkap, tambah Ato, setelah para korban mengakui dan menceritakan kronologi seks "live" yang dilakukan suami istri tersebut.

Awalnya para korban berjumlah enam orang yang rata-rata masih berusia di bawah 12 tahun mengaku ke guru ngajinya.

Sampai akhirnya informasi ini menyeruak dan saat ini ditangani kasusnya oleh kepolisian.

"Ya, anaknya dibiarkan ikut menonton oleh kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," tambah dia. (*) (Kompas.com/Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved