Pilpres 2019

Hakim MK Ingatkan Said Didu Soal Statusnya saat Bersaksi, Yusril Bilang Begini & Pilih Tak Bertanya

Yusril Ihza Mahendra enggan memberikan tanggapan terhadap kesaksian mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu dalam sidang MK.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kolase - www.kompas.tv
Saksi kubu Prabowo-Sandi, Said Didu dan Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin Yusril Ihza Mahendra di sidang sengketa Pilres 2019 di MK. 

Dikatakannya, dewan pengawas anak perusahaan BUMN dapat dikategorikan sebagai BUMN.

Dilansir dari Kompas.com, Said Didu mengakui UU BUMN tidak mengatur definisi pejabat BUMN.

Mengenal Arief Hidayat, Hakim MK Bentak dan Usir BW di Sidang Sengketa Pilpres 2019

Shakira Aurum Ingin Pulang dari Rumah Sakit, Denada Terpaksa Berbohong Begini

UU BUMN, kata dia, hanya menebut pimpinan BUMN sebagai pengurus BUMN.

Namun, UU Tipikor mengatur soal kewajiban pejabat BUMN menyerahkan Laporan Hak Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Said Didu kemudian bercerita jika pada sekira tahun 2005 dirinya menggelar rapat dengan ahli-ahli hukum untuk membahas jabatan-jabatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

Ketika itu, peserta rapat menyepakati Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas BUMN serta anak perusahaan dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

TONTON JUGA:

"Siapa sebenarnya pejabat BUMN? Maka tafsiran kami komisaris, direksi dan dewan pengawas termasuk pejabat BUMN," ucap Said Didu seperti diansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut Said Didu menjelaskan jika sejak tahun 2006 seluruh pejabat BUMN diwajibkan menyerahkan LHKPN.

Kemudian, lanjutnya, saat itu pihaknya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga pernah mengevaluasi pejabat BUMN yang menjadi tim sukses pasangan calon pada Pilpres 2009.

Said Diu mengatakan, dua komisaris anak perusahaan BUMN memutuskan mundur dari jabatannya dan memilih untuk menjadi tim sukses.

Dua komisaris tersebut yakni, Andi Arief dan Raden Pardede.

"Saat 2009, kami dan Bawaslu mengevaluasi siapa yang jadi tim sukses. Ada dua, Andi Arief dan Raden Pardede mundur sebagai komisaris dan menjadi tim sukses," kata Said Didu.

Begini Cara Mengintip Instagram Story Diam-diam, Perhatikan Hal Berikut!

Ditanya Jadi Menteri atau Ketua DPR RI, Reaksi Spontan Puan Maharani Tuai Tepuk Tangan

Setelah Said Didu memberikan kesaksiannya, hakim MK pun mempersilahkan kepada pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk menanggapi atau pun mengajukan pertanyaan.

Pihak pemohon dan termohon memberikan sejumlah pertanyaan kepada Said Didu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved