Pilpres 2019
Mengenal Arief Hidayat, Hakim MK Bentak dan Usir BW di Sidang Sengketa Pilpres 2019
Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung cukup panas.
“Dalam Ilmu Hukum Tata Negara hanya ada pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis, orang yang senang dengan dua pendekatan itu membimbing mahasiswa sering kali bertikai dan merasa bagus salah satunya. Bagi saya, keduanya saling melengkapi dan bagus disesuaikan dengan penelitiannya. Maka supaya tidak bertikai, saya menyebut yang terbagus adalah yuridis romantis,” kelakarnya.
Arief menyadari bahwa dirinya bukanlah sosok hakim yang sempurna tanpa cela. Ia berujar bahwa dirinya tidak menilai diri menjadi sosok hakim yang sempurna dan tidak bermasalah.
“Saya masih terus belajar dan membutuhkan dukungan dari teman-teman hakim konstitusi. Karena menjadi hakim konstitusi, adalah pekerjaan yang kolegial. Bagi saya menjadi hakim bukan untuk mencari kekayaan, melainkan bagaimana menjaga negara dengan sebaik-baiknya dan menciptakan masyakarat yang adil dan makmur,” tandasnya.
Arief selalu menyatakan kesiapannya memenuhi pesan para pendahulunya untuk menjaga independensi MK sebagai prinsip penting bagi sebuah lembaga peradilan. Ia pun meminta agar semua pihak ikut mengawasi kinerjanya sebagai hakim konstitusi.
Amanah Besar
Setelah dua tahun menjadi hakim konstitusi, sesuatu yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya, Arief justru mendapatkan kepercayaan lebih besar dengan terpilih secara aklamasi menjadi Ketua MK periode 2014-2017.
"Hakim saja bonus apalagi sekarang (menjadi ketua) yang tidak saya bayangkan sama sekali dan tidak saya mimpikan sama sekali. Saya dulunya bercita-cita menjadi dosen satu pekerjaan yang sangat menarik tetapi ternyata Allah SWT diberi amanah untuk di sini,” terang Arief menggantikan Hamdan Zoelva yang habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015 lalu. (Lulu Anjarsari)
Tempat, Tanggal lahir:
Semarang, 3 Pebruari 1956
Jabatan:
Ketua Mahkamah Konstitusi (14 Januari 2015 - 14 Juli 2017)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (1 November 2013 - 12 Januari 2015)
Hakim Konstitusi (1 April 2013 - 1 April 2018)
Keluarga:
Istri:
Dr. Tundjung Herning Sitabuana, S.H.,C.N.,M.Hum.
Anak:
Adya Paramita Prabandari, S.H.,MLI.,M.H.
Airlangga Surya Nagara, S.H.,M.H.
Pendidikan:
SD, SMP, SMA di Semarang
S1- Fakultas Hukum UNDIP (1980)
S2 - Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga/UNAIR (1984)
S3 - Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro/UNDIP (2006)
Karier:
Staf Pengajar Fakultas Hukum UNDIP
Staf Pengajar Program Magister Ilmu Hukum (S2 Ilmu Hukum), Program Magister Ilmu Lingkungan, Program Doktor (S3) Ilmu Hukum, dan Program Doktor Ilmu Lingkungan UNDIP
Dosen Luar Biasa pada Fakultas Hukum Program S2 dan S3 di berbagai PTN/PTS di Indonesia
Pengajar kursus-kursus Amdal, Audit Lingkungan PPLH UNDIP, dan kursus-kursus Teknik Perundang-Undangan di UNDIP
Anggota Tim Assesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD RI) dan anggota Tim Penilai Angka Kredit Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi KEMDIKBUD R
Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum; Sekretaris Badan Koordinasi Mahasiswa (BKK)/ Sekretaris Pembantu Rektor III; Pembantu Dekan II Fakultas Hukum; Pembantu Dekan I Fakultas Hukum; Dekan Fakultas Hukum; dan Ketua Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum; kesemuanya di UNDIP
Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP, Semarang (2008)
Hakim Konstitusi (2013-2018). (WARTAKOTA)