Pilpres 2019

Tim Hukum 02 Minta Maaf ke Saksi Ahli KPU Karena Ucapannya, Ketua MK: Sidang Ini Disaksikan Allah

Iwan Satriawan meminta maaf kepada saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Profesor Marsudi.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Wahyu Aji
YouTube Kompas TV
Anggota tim kuasa hukum, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan meminta maaf kepada saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Profesor Marsudi. 

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) hadirkan seorang saksi ahli dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).

Saksi ahli ini merupakan seorang profesor bidang IT yang disebut-sebut sebagai arsitek IT KPU.

"Untuk ahli kami mengajukan satu orang ahli di dalam persidangan yaitu Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, ahli dalam IT, profesor pertama IT Indonesia dan juga arsitek dari IT KPU," kata Tim Hukum KPU Ali Nurdin, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Selain Marsudi, ada seorang ahli lain yang memberikan keterangan untuk KPU.

Namun demikian, ahli tersebut tak hadir dalam persidangan, melainkan hanya memberikan keterangan tertulis.

"(Ahli) yang kedua adalah Bapak Riawan Tjandta, kami ajukan dalam bentuk tulisan sudah kami ajukan di bawah," ujar Ali.

 ementara itu, KPU tak hadirkan seorang pun saksi fakta dalam persidangan.

Berbeda dengan pihak pemohon, dalam persidangan yang digelar Rabu (19/6/2019) hingga Kamis (20/6/2019) dini hari, Tim Hukum paslon 02 Prabowo-Sandi itu mengajukan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved