Pilpres 2019
Andre Rosiade & Andi Syafrani Bahas Soal Saksi Tahanan Kota, Refly Harun: Salahkan Kuasa Hukumnya
Juru Bicara BPN, Andre Rosiade berdebat Tim Hukum TKN, Andi Syafrani soal saksi kubu 02 yang berstatus tahanan kota. Refly Harun ucap begini.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Juru Bicara BPN, Andre Rosiade berdebat Tim Hukum TKN, Andi Syafrani soal saksi kubu 02 yang berstatus tahanan kota.
Awalnya, Andi Syafrani mengomentari soal pembuktian dalil dalil dari kubu Prabowo-Sandiaga.
Menurutnya, pihak pemohon dalam hal ini kubu 02 seharusnya apa yang didalilkan harus klop dengan pembuktiannya.
Namun, kata dia, berdasarkan pengamatan pihaknya sejauh ini dalil tersebut tidak sanggup dibuktikan oleh saksi yang dihadirkan.
Hal itu disampaikan Andi Syafrani saat menjadi narasumber program Rosi Kompas TV.
"Kalau kita perhatikan, semua kan harus sesuai dengan dalil, pemohon mendalilkan, membuktikan, semuanya harus klop, secara umum kalau kita bisa kasih judgement, dalil itu tak sanggup untuk dibuktikan oleh saksi yang dihadirkan," ujarnya seperti dilansir dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (21/6/2019).
"Belum lagi bicara soal quality dari personal saksi-saksi," katanya.
• Ada Perayaan HUT ke-492 Jakarta, Sejumlah Jalan di Sekitar Bundaran HI Ditutup Mulai Besok
• Gowes Sepeda dari Rumah Dinasnya, Wali Kota Jakarta Selatan Tinjau Posko PPDB di SMAN 70
Andi Syafrani kemudian menyinggung soal saksi tim hukum BPN yang berstatus tahanan kota.
Saksi yang dimaksud yakni pria bernama Rahmadsyah Sitompul.
"Ada saksi yang berstatus tahanan kota, ada saksi yang mencla mencle, pertama ngomong tidak pakai mobil kemudian tiba-tiba belakangan bilang oh ya kita pakai mobil untuk membawa sesuatu itu saksi atas nama bety," ungkapnya.
"Kalau kita mau kulitin satu-satu luar biasa banyak sekali kontradiksi yang disampaikan saksi pemohon kemarin, termasuk ahli," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Andre Rosiade justru mengapresiasi keberanian Rahmadsyah untuk memberikan kesaksiannya di persidangan.
"Dibilang bahwa saksi kami ada tahanan kota, bayangkan saja seorang tahanan kota mengambil risiko bagi diri yang bersangkutan berani bersaksi kepada Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Andre Rosiade.
"Dia punya keyakinan ada informasi dugaan TSM penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan petahana," sambungnya.
Pernyataan Andre Rosiade itu pun langsung disambut tepuk tangan penonton.
Andre Rosiade pun menjelaskan jika sejauh ini pihaknya telah berhasil membuktikan kubu 02 tak sebatas bermodalkan asumsi.
"Yang jelas kami bisa membuktikan bahwa pernyataan dari kubu TKN bahwa kami tak punya saksi, bermodalkan asumsi, terbukti sidang kemarin berjalan sampai pagi," kata Andre Rosiade.
"Meskipun kami punya keterbatasan menghadirkan saksi. Ini dugaan TSM dari awal kami berharap hakim MK memberikan ruang bahwa kami mendatangkan 30 orang saksi, sehingga saksinya benar-benar sesuai dengan dalil yang kami dalilkan," tambah Andre Rosiade.
• Ranty Maria & Rayn Wijaya Bikin Fans Baper, Denny Darko: Sepertinya Sang Wanita Masih Trauma
• Dibayar Ratusan Juta Rupiah, Benyamin Davnie Pertanyakan Peran Pengawas Pembangunan SDN Rawa Buntu 3
Pernyataan Andre Rosiade itu kembali ditanggapi Andi Syafrani.
"Risiko hanya untuk mengatakan 'saya hanya mendengar dari teman saya' dan videonya ia tak pernah saksikan langusng. Ketika ditanya materi videonya apa, hanya menyampaikan hal normatif yang bukan pelanggaran," paparnya.
"Jadi kualitasnya di mana saksi yang seperti ini, sudah secara moral tidak punya kekuatan, kemudian kontennya sama sekali tak berisi secara hukum," tambah Andi Syafrani.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pun yang juga menjadi narasumber pun angkat suara.
Menurutnya, seorang saksi tidak boleh dideskreditkan.
"Karena saksi itu pihak yang diundang untuk mengungkapkan kebenaran materilnya," kata Refly Harun.
TONTON JUGA:
Dikatakannya, yan bertanggung jawab terhadap saksi adalah kuasa hukum.
"Jadi kalau misal ada saksi yang tidak kuat, lemah, bermasalah, yang disalahkan jangan saksinya, yang disalahkan kuasa hukumnya," ujar Refly Harun.
Hal itu lantas membut sejumlah narasumber yang hadir terkekeh.
Lebih lanjut Refly Harun mengatakan, kemampuan penguasaan saksi terhadap bukti-butki adalah hal yang paling penting.
"Bukan soal apakah status saksi tahanan kota atau tidak," tuturnya.
"Yang paling penting bukan apa statusnya tapi bagaimana kualitas kesaksian dia," terangnya.
"Bahkan seorang yang sudah ditahan sekalipun kalau dia menyaksikan tindak pidana, dan dia mengetahui betul tindak pidana itu ya dia boleh bersaksi. Jadi bukan karena statusnya tapi karena pengetahuan," tambahnya.
Pengakuan Rahmadsyah
Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengaku seidkit khawatir saat memberikan kesaksian di sidang MK, Rabu (19/6/2019).
Dilansir, dari Kompas.com, Rahmadsyah saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena berupaya membongkar kecurangan di Pilkada Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kemudian, Rahmadsyah juga berstatus sebagai tahanan kota.
• Kabar Persib: Rahmad Darmawan Bahas Kerusuhan di Si Jalak Harupat, Nasib Bojan dan Ezechiel
• Momen Said Didu Diingatkan Hakim MK Soal Statusnya saat Bersaksi, Yusril Pilih Tak Bertanya
• Bicara Soal Bukti Kubu 02 di Sidang MK, Yusril: Tidak Ada yang Bisa Membuktikan
• Kapolri Mutasi 10 Perwira Tinggi, Deputi Penindakan KPK Ditarik Jadi Kapolda Sumatera Selatan
• Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Lima Jakarta Hari Ini, Jumat (21/6/2019)
Dalam persidangan, Hakim MK, I Dewa Gede Palguna sempat bertanya apakah Rahmadsyah dalam kondisi takut untuk memberikan kesaksian.
"Sedikit, karena hari ini saya terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, membongkar kecurangan pemilu," jawab Rahmadsyah.
Hakim MK pun memastikan apakah Rahmadsyah mendapat ancaman terkait posisinya sebagai saksi sidang sengketa pilpres.
Rahmadsyah memastikan jika dirinya tak mendapat ancaman.
"Tida ada," kata Rahmadsyah.
Di sisi lain, kuasa hukum terkait, Teguh Samudra sempat mengonfirmasi apakah kehadiran Rahmadsyah sudah mendapat izin dari pengadilan.
Rahmadsyah mengaku dirinya hanya memberikan surat pemberitahuan kepada kejaksaan.
Pemberitahuan tersebut tidak berisi soal posisinya sebagai saksi sidang sengketa pilpres.
"Saya izin untuk menemani orang tua yang sedang sakit di Jakarta," ucap Rahmadsyah. (*)