Diduga Melakukan Kejahatan Digital di Tangerang, 26 WNA Asal Nigeria Diamankan Imigrasi

Diduga, mereka melakukan penipuan melalui media sosial seperti Facebook untuk mendapatkan sejumlah uang dari korbannya.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji

"Telah dilakukan kegiatan tindakan administrasi dan deportasi sebanyak 80 WNA. Semua terhitung dari bulan Januari sampai Mei 2019," kata Herman.

Herman melanjutkan, puluhan WNA tersebut dideportasi karena masalah administrasi kependudukan di Tangerang.

Menurutnya, ada yang tinggal tidak dilengkapi dengan passport, overstay atau masa berlaku passport sudah habis, dan menggunakan passport palsu.

"Kalau dipisah, yang kami lakukan tindakan tegas administrasi itu ada 67 WNA dan tanpa izin ada 13 orang," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved