Diduga Melakukan Kejahatan Digital di Tangerang, 26 WNA Asal Nigeria Diamankan Imigrasi

Diduga, mereka melakukan penipuan melalui media sosial seperti Facebook untuk mendapatkan sejumlah uang dari korbannya.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - 26 warga negara asing (WNA) asal Afrika ditangkap Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang lantaran diduga melakukan praktik cyber crime atau kejahatan secara digital.

Menurut Kakanim Kelas I Tangerang, Lukman Herman, mereka disinyalir menyalahgunakan internet untuk keuntungan sendiri atau cyber crime.

Diduga, mereka melakukan penipuan melalui media sosial seperti Facebook untuk mendapatkan sejumlah uang dari korbannya.

"Dugaan tersebut kami masih selidiki lebih lanjut, karena dugaan masih ada pelaku lain," kata Lukman di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Senin (24/6/2019).

Untuk mempercepat pendalaman, Imigrasi Kota Tangerang mengamankan belasan laptop, smartphone, hingga modem internet yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

80 WNA Ilegal Asal Afrika dan Cina Dideportasi Dari Tangerang

Menurut Lukman, ke-26 WNA tersebut juga tidak dilengkapi identitas serta administrasi resmi berupa passport selama tinggal di Indonesia.

Penangkapan tersebut pun berdasarkan laporan warga dan penghuni apartemen GWR yang merasa terganggu dengan keberadaan mereka.

"Ke-26 WN ini kami amankan di tempat berbeda. Dan diawali dari laporan pengelola apartemen GWR yang merasa terganggu dengan aktifitas mereka di apartemen tersebut," kata Lukman.

Lukman menjelaskan, penangkapan pertama kali dilakukan pada Jumat (19/6/2019) di apartemen yang berlokasi di Cikokol, Kota Tangerang.

Di apartemen tersebut, diamankan 14 WNA yang tinggal secara terpisah dan aja juga yang tinggal berdua.

Menurut Lukman, operasi dikembangkan ke apartemen lain, seperti apartemen di Karang Tengah, Kota Tangerang dan mengamankan tujuh orang lainnya.

Terakhir, penangkapan dilakukan di perumahaan Serpong Lagoon lima orang lain, sehingga total 26 WNA asal Afrika yang diamankan.

"Saat diamankan, ternyata dari 26 orang ini hanya 10 orang yang memiliki passport resmi, sisanya sudah habis dari 2014," sambung Lukman.

Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang juga telah mendeportasi 80 Warga Negara Asing (WNA) dari Afrika dan Cina selama bulan Januari hingga Mei 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved