Pilpres 2019
BPN Klaim Saksi Prabowo-Sandi Terancam, Moeldoko: Emang Siapa sih yang Mengancam?
Ketua Harian Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Moeldoko angkat bicara soal pernyataan BPN yang mengklaim saksi Prabowo-Sandi terancam.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Harian Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Moeldoko angkat bicara soal pernyataan BPN yang mengklaim saksi Prabowo-Sandi terancam.
BPN sempat mengklaim mengenai saksi Prabowo-Sandi terancam saat akan menghadirkannya di sidang sengketa Pilpres 2019.
Mengklaim saksinya terancam maka Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, BW meminta MK untuk melindungi saksi-saksi tersebut.
Saat itu BW menuturkan kekhawatirannya dengan kubu lawan yang bisa mengancam saksi mereka.
Kendati demikian, perlindungan saksi Prabowo-Sandi itu ditolak MK karena tak ada landasan hukum.
• Beri Pujian kepada Keponakan Jadi Saksi 02, Mahfud MD Sebut Materi Kesaksian Mentah, Ini Analisisnya
• Hormati MK Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019, BPN Ingatkan Hal Ini
Majelis hakim MK meminta tim hukum Prabowo-Sandi tak perlu khawatir saat menghadirkan saksi di MK karena saksi di ruang sidang dijamin MK.
Tak hanya itu, sidang di MK juga mendapat perhatian dari aparat keamanan.
Kekhawatiran keselamatan saksi itu bakal aparat yang mengamankan jalannya sidang di MK.
Hingga kemudian persidangan sengketa Pilpres 2019 pun digelar di MK.
Saat persidangan sengketa Pilpres 2019 itu, tim hukum Prabowo-Sandi menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.

Proses persidangan pun selesai namun kubu Prabowo-Sandi masih menyuarakan mengenai saksi mereka yang merasa terancam.
Adanya hal tersebut membuat Moeldoko angkat bicara.
• Ini 7 Fakta Kasus Pembunuhan Wanita di Legok: Tersangka dan Korban Sudah Tunangan
• Pendaftar SBMPTN 2019 Ratusan Ribu, Ini Penyebab Nilai UTBK Tinggi Bisa Kalah di Jurusan yang Sama
Dilansir TribunJakarta.com dari kanal YouTube Talkshow Tv One pada Selasa (25/6), Moeldoko tampak begitu geram dengan pernyataan pihak 02 yang merasa saksinya terancam.
Moeldoko menyarankan agar pihak lawan tak perlu merasa hebat dan jadi orang terpenting sehingga mengklaim terancam.

"Jangan merasa jadi orang terpenting, dikit-dikit terancam. Emang siapa sih yang mengancam?" tanya Moeldoko.
Bahkan, Moeldoko juga menyinggung ancaman yang diterimanya saat membahas hal tersebut.
"Aku diancam orang, biasa-biasa aja dan enggak pernah mikirin," aku Moeldoko.
• PA 212 Bakal Gelar Aksi di MK Sebagai Gerakan Keagamaan, Begini Reaksi BPN, Istana dan MK
• Lowongan Kerja KPPU untuk Lulusan Sarjana Dibuka Sampai 28 Juni, Ini Syarat & Cara Lengkap Daftar
Moeldoko mempertanyakan urgensi dari ancaman tersebut jika memang benar adanya.
"Ya sekarang urgensinya ngapain? Anggap lah ada saksi terus merasa terancam, memang pengaruhnya seberapa sih?
Bagaimana pengaruhnya terhadap kemenangan? Apakah merusak 17 juta suara itu? Ya enggak," ujar Moeldoko.

Moeldoko menilai adanya kehebohan mengenai saksi 02 yang merasa terancam itu seharusnya dilogika saja.
"Mbok ya dilogikakan lah, jangan membangun opini," kata Moeldoko.
• Ramalan Zodiak Cinta Selasa 25 Juni 2019, Taurus Bermasalah, Cancer Harus Jujur, Libra Berinisiatif
• Menangi 5 Kali Pemilu Berturut-turut, Jokowi Bocorkan Rahasianya
Istana Imbau Tidak Demo saat Putusan MK
Jelang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) beredar di media sosial ajakan untuk unjuk rasa termasuk dari Persatuan Alumni (PA) 212.
Menyikapi ini, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta jangan ada yang melakukan demo di MK untuk mengawal putusan karena bakal menganggu aktivitas masyarakat.
"Jangan lah (demo lagi di MK) mau apalagi? Masyarakat itu ingin damai. Jangan menganggu aktivitas masyarakat," ujar Moeldoko, Senin (24/6/2019) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Moeldoko menuturkan proses hukum di MK sudah berjalan. Saat ini, masyarakat tinggal menunggu putusan yang bakal dikeluarkan hakim MK dalam beberapa hari kedepan.
Dia melanjutkan, ditekan dengan beragam cara apapun, termasuk dengan aksi demo turun ke jalan. Itu semua tetap tidak bisa mempengaruhi putusan dari hakim.
"Ditekan apapun, MK tidak bisa. Imbauan saya jangan lah, hormati proses hukum," tambahnya.
• Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Nilai Tak Ada Bukti Kuat
• Pendaftar SBMPTN 2019 Ratusan Ribu, Ini Penyebab Nilai UTBK Tinggi Bisa Kalah di Jurusan yang Sama
• PPDB Online SMA DKI Jakarta 2019, Ini Penjelasan Jalur Zonasi, Daya Tampung & Alur Pendaftaran
Untuk diketahui, pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga menggelar aksi demo hari ini, Senin (24/6/2019) hingga putusan pada Jumat (28/6/2019).
Aksi bertajuk Halal bi Halal 212 ini diklaim sebagai aksi super damai yang diisi dengan zikir, doa, serta salawatan di seluruh ruas jalan sekitar MK.
Aksi ini dilakukan demi memberikan dukungan moril pada sembilan hakim MK selama proses persidangan hingga pengambilan keputusan.
Terpisah,Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menurunkan 47 ribu personel gabungan untuk mengamankan MK dan obyek vital disekitarnya jelang putusan MK.
Puluhan ribu personel ini disiagakan guna mengantisipasi potensi kerawanan yang timbuh selama proses penetapan oleh hakim MK.
Ini videonya: