Pilpres 2019
Statemen Bambang Widjojanto Disebut Jadi Tertawaan Advokat Dunia, Tim Hukum Prabowo-Sandi Bilang Ini
Statemen Bambang Widjojanto menjadi bahan tertawaan advokat dunia ketika meminta Mahkamah Konstitusi membuktikan kecurangan di Pilpres 2019.
Namun Nasrullah menyesalkan permintaan pihaknya untuk memanggil sejumlah orang tidak dipenuhi oleh hakim MK.
Padahal menurut dia, tim hukum Prabowo-Sandi sudah memberikan daftar nama-nama yang harus dihadirkan ke persidangan untuk membuktikan kecurangan.
"Sudah kita sebut nama, tapi hakim MK menolak tidak diperlukan katanya," ujar Nasrullah.
Speedy trial dijawab ahli Prof Eddy
Bambang sempat mengeluhkan bagaimana mungkin sidang singkat atau speedy trial dalam sengketa hasil Pilpres 2019 sementara pembuktiannya sulit.
Soal speedy trial yang dikeluhkan Bambang ini dipatahkan oleh ahli hukum Edward Omar Sharif Hiariej seperti dilansir Kompas.com dalam artikel: Jawaban Ahli 01 soal Waktu Singkat yang Dikeluhkan Bambang Widjojanto.
Guru Besar UGM ini menjawab keluhan yang disampaikan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi itu.
Sebelumnya, Bambang merasa waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi ( MK) untuk menyelesaikan masalah sengketa pilpres terlalu singkat.

"Soal 15 saksi dalam satu hari, memang make sense juga, terstruktur, sistematis dan masif kok speedy trial? Tapi kodifikasi undang-undang pemilu kita memang sudah mengatur itu," ujar Eddy, sapaan Edward, saat memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
Menurut Eddy, Undang-Undang Pemilu memang sudah mengatur penyelesaian pelanggaran pemilu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu juga mencakup pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif.
Sementara, undang-undang juga mengatur bahwa penetapan hasil perolehan suara dalam pemilihan umum dapat digugat di Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, kewenangan MK hanya sebatas mengenai hasil perolehan suara.
Selain itu, singkatnya waktu pembuktian di MK memang diatur singkat.
Kualitas pembuktian yang utama tidak ditentukan melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut Eddy, MK mencari kebenaran formal melalui hierarki bukti-bukti yang dibawa oleh para pihak yang terkait.
Eddy mengutip apa yang dikatakan Hakim Konstitusi Suhartoyo mengenai hierarki alat bukti.
"Seperti yang diterangkan Hakim Suhartoyo, keterangan saksi itu nomor tiga. Yang pertama itu surat-surat, karena alat bukti yang terutama," kata Eddy. (Kompas.com)