Pilpres 2019
Statemen Bambang Widjojanto Disebut Jadi Tertawaan Advokat Dunia, Tim Hukum Prabowo-Sandi Bilang Ini
Statemen Bambang Widjojanto menjadi bahan tertawaan advokat dunia ketika meminta Mahkamah Konstitusi membuktikan kecurangan di Pilpres 2019.
Bambang menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1 untuk membuktikan perbedaan selisih suara.
Padahal, menurut Bambang, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.
Dia pun membandingkan MK yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat.
Maka, pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.
"Katanya speedy trial. Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned,” ujar dia.
Penjelasan tim hukum Prabowo-Sandi
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Teuku Nasrullah menjelaskan maksud pernyataan Bambang soal institusi negara yang bisa buktikan kecurangan di Pilpres 2019.
Menurut Nasrullah, pihaknya memang tidak bisa menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui soal kecurangan seperti dilansir Kompas.com dalam artikel: Akui Tak Bisa Buktikan Kecurangan, Ini Penjelasan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
"Yang dikaitkan oleh Mas BW itu misalnya ada kecurangan yang dilakukan aparatur negara. Bagaimana memaksakan aparatur negara hadir di pengadilan? Apa kami punya kewenangan memaksakan dia hadir? Tidak ada," kata Nasrullah di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Nasrullah menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah meminta MK untuk menghadirkan secara paksa sejumlah orang ke muka persidangan.
Menurut dia, MK mempunyai kewenangan untuk melakukan itu karena susah diatur dalam undang-undang.
"Jangan lupa dalam UU MK ada kalimat, setiap saksi yang dipanggil MK wajib hadir. Itu menunjukkan ada kewenangan MK untuk memanggil," ungkap dia.
"Itu yang kami mohon pada MK, ayo rekan-rekan hakim MK cari dong kebenaran materiil. Anda yang memutuskan perkara ini."
"Anda yang bertanggung jawab kepada seluruh rakyat indonesia. Anda yang tanggung jawab kepada Tuhan, kepada konstitusi," kata Nasrullah.
"Gali dong kebenaran jika menurut anda ada yang bisa membuat terang duduk perkara pengadilan, cari, usahakan dong, ketika pihak pihak yang berperkara tak mampu menghadirkan. Jadi dalam konteks itu," tambah dia.