Komar Ditangkap Diduga Palsukan Ijazah, Sahabat Tak Percaya: Mas Komar Berpendidikan
Derry Sudarisman angkat suara soal penangkapan Pelawak '4 Sekawan' Nurul Qomar atas dugaan kasus pemalsuan ijazah.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Rr Dewi Kartika H
Sehingga adanya kabar tentang Komar tersebut pun ia ketahui lewat pemberitaan.
"Komunikasi agak kurang," katanya,
Di sisi lain, Derry Sudarisman juga sedikit mengomentari kasus yang kini menyeret Komar.
"Jadi udah pasti dia punya perhitungan yang lebih dari kita, gak mungkin dia ambil langkah-langkah yang kira-kira akan berbuntut kriminal," katanya.
"Saya gak membela dia, tapi secara logika gitu apalagi mas Komar berpendidikan," tambahnya.

Komar terancam 7 tahun penjara
Diwartakan TribunJateng, Komar terancam pidana 7 tahun penjara.
TONTON JUGA:
Hal itu disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho.
Kasus Komar dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017 lalu. Ijazah itu, diperoleh dari salah satu universitas yang berada di Jakarta.
"Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Pelawak Komar pernah bermain bersama Derry, Eman, dan Ginanjar dalam grup lawak Empat Sekawan pada era 1990-an. Komar juga pernah menjabat sebagai Rektor UMUS Brebes.
Ia dilantik sebagai rektor UMUS Brebes pada 9 Februari 2017. Pelantikan digelar di auditorium kampus dengan mengundang sejumlah rekan dan keluarga. Belum genap setahun, tepatnya pada 16 November 2017, Komar mengundurkan diri dari jabatannya. Padahal, ia seharusnya menjabat sampai 2021.
Selain itu, Komar juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode. Ia maju dari Partai Demokrat dengan dapil Jawa Barat VIII.
Pengacara minta tidak ditahan