Komar Ditangkap Diduga Palsukan Ijazah, Sahabat Tak Percaya: Mas Komar Berpendidikan

Derry Sudarisman angkat suara soal penangkapan Pelawak '4 Sekawan' Nurul Qomar atas dugaan kasus pemalsuan ijazah.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Pelawak Nurul Qomar Komar berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019). 

Pengacara Komar meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menahan kliennya itu. Alasannya, Komar mengidap penyakit asma. Polisi pun melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Komar, Selasa.

"Pengacara mengajukan permintaan agar tersangka tidak ditahan, karena alasan kesehatan. Ia punya penyakit asma. Makanya kita lakukan cek kesehatan," kata Kasat Reskrim Polres Brebes Tri Agung Suryomicho.

Pemeriksaan kesehatan Komar dilakukan secara tertutup oleh Bidang Dokkes Polres Brebes. Tri Agung belum bisa memastikan apakah mengabulkan atau menolak permintaan dari pengacara Komar itu.

"Nanti kita lihat kondisi kesehatannya. Nunggu pemeriksaan kesehatan selesai dari Dokkes," jelasnya.

Operasi Berjalan Lancar, Kekasih Setia Menemani PPSU Viral Sellha Dipreksi Jalani Perawatan Seminggu

Nyaris Tembus Seribu Orang, Sebagian Besar Pendatang di Kelurahan Ciracas Hendak Jadi Buruh Pabrik

Kuasa hukum Komar, Furqon Nurjaman, menganggap ada kesalahpahaman dalam perkara yang menyeret kliennya itu. Karenanya, pihaknya meminta agar Komar tidak ditahan.

"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa.

Permohonan tersebut telah disampaikan kuasa hukum Komar kepada penyidik Satreskrim Polres Brebes. Furqon berharap permohonan dikabulkan mengingat kesehatan mantan grup lawak "Empat Sekawan" itu perlu perawatan.

Furqon yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu. Pasalnya, dari keterangan Komar, bahwa saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho menjelaskan, dokumen yang dipalsukan oleh tersangka komar adalah dokumen surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 dari perguruan tinggi di Jakarta.

"Dokumen itu digunakan tersangka dalam pencalonannya sebagai rektor di Umus (Universitas Muhadi Setiabudi) Brebes. Dan dokumen S2 dan S3 itu semuanya merujuk perguruan tinggi yang ada di Jakarta," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved