Pilpres 2019

2 Kali Pembacaan Vonis Diskors, BW Ingin Dengar Putusan Hakim Soal Keabsahan Pencalonan Ma'ruf Amin

“Mudah-mudahan soal Ma’ruf Amin dibacakan setelah ini, masa tidak dibacakan,” kata Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Memasuki waktu maghrib, Kamis (27/6/2019), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan skors kedua kalinya sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilu 2019.

Saat jeda sidang, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan pihaknya masih menunggu MK membacakan pertimbangannya soal keabsahan pencalonan cawapres 01 Ma’ruf Amin.

Pihak 02 mempermasalahkan pencalonan Ma’ruf Amin lantaran yang bersangkutan masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas dua anak BUMN (Badan Usaha Milik Negara) hingga sekarang.

Dengan dasar Pasal 227 UU Pemilu, kubu Prabowo-Sandi meminta MK untuk mendiskualifikasi pencalonan pasangan capres dan cawapres 01.

“Mudah-mudahan soal Ma’ruf Amin dibacakan setelah ini, masa tidak dibacakan,” kata Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Bambang Widjojanto mengaku menunggu pertimbangan MK mengenai masalah tersebut karena menurutnya tak ada argumen pihak terkait maupun termohon yang mampu menjawabnya.

“Dari termohon (KPU RI) tak menjawab itu, bahkan mereka hanya mengajukan saksi ahli yang mengklaim mendesain SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara), dari pihak terkait juga tak ada,” imbuh kata Bambang Widjojanto.

“Kalau MK mempertimbangkan masalah itu mungkin putusan MK akan menjadi lebih menarik,” ujarnya.

Tudingan kecurangan TSM tidak terbukti

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Hal itu salah satu pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Maruf.

Menurut tim 02, hal itu menjadi bukti adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mahfud MD Beberkan Prediksi Vonis yang Dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi Soal Gugatan Pilpres 2019

Dalam sidang, majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Karena itu, MK melihat terlebih dulu apakah dalil soal dukungan para kepala daerah tersebut ditangani atau tidak oleh lembaga lain.

Menurut Mahkamah, hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu.

Hakim Wahiduddin Adams kemudian memaparkan putusan Bawaslu terkait kasus-kasus yang melibatkan sejumlah para kepala daerah.

Putusan Bawaslu, ada aduan yang tidak diproses karena tidak ditemukan pelanggaran. Ada pula yang terbukti melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda.

Selain itu, ada pula kepala daerah yang terbukti melanggar UU Pemilu.

"Ternyata Bawaslu sudah melaksanakan kewenangannya, terlepas dari apapun putusan Bawaslu," ucap Wahiduddin.

Adapun mengenai kesaksian soal ketidaknetralan ASN yang disampaikan para saksi 02 di persidangan MK, menurut Mahkamah, ternyata sudah diputuskan oleh Bawaslu.

Selain itu, ada pula kesaksian yang tidak jelas, apakah sudah dilaporkan atau tidak ke Bawaslu. Dengan demikian, Mahkamah menolak dalil tersebut.

"Apa yang didalilkan pemohon sebagai pelanggaran yang bersifat TSM tidak terbukti dan oleh karena itu Mahkamah berpendapat dalil a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Wahiduddin Adams.

Dalam sidang tersebut, MK juga menolak dalil permohonan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga soal ketidaknetralan aparat TNI-Polri.

Dalam salah satu dalilnya, paslon 02 sebagai pemohon mempermasalahkan langkah Presiden Jokowi yang meminta TNI-Polri menyosialisasikan program pemerintah. MK menilai imbauan Jokowi itu wajar.

"MK tak menemukan bukti yang didalilkan pemohon terkait ketidaknetralan TNI-Polri. Imbauan Presiden untuk mensosialisasikan program pemerintah adalah hal wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara," kata Hakim Aswanto saat membaca putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

MK mengaku sudah mengecek alat bukti yang diajukan pemohon.

Tak ada ajakan dari Jokowi kepada TNI-Polri untuk mengampanyekan calon tertentu.

Selain itu, MK juga menolak dalil Prabowo-Sandi terkait adanya dugaan aparat kepolisian membentuk tim buzzer serta mendata kekuatan calon presiden.

Sebab, bukti dari dalil itu hanya berdasarkan pemberitaan di media online dan media sosial. "Bukti itu tak menunjukkan peristiwa itu terjadi," kata Aswanto. Hingga pukul 15.20 WIB, hakim MK masih membacakan putusan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  MK Tolak Dalil 02 soal Dukungan Kepala Daerah kepada Jokowi-Ma'ruf dan artikel MK: Wajar Presiden Imbau TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah

MK: Pelanggaran TSM Ditangani Bawaslu

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga selaku pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, mendalilkan terjadi kecurangan dan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Hakim konstitusi, Manahan MP Sitompul, menilai pelanggaran administrasi bersifat TSM itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Menurut dia, MK hanya dapat mengadili sengketa PHPU.

Kewenangan Bawaslu RI menangani pelanggaran administrasi bersifat TSM itu diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Update Putusan Sengketa Pilpres 2019: 4 Dalil Prabowo-Sandiaga Ditolak MK, Ini Rinciannya

Hampir Nangis Diprank Raffi Ahmad dan Ajik, Nagita Slavina Lari Teriak-teriak, Merry Kena Batunya

"Telah terang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu. Dalam konteks sengketa Pemilu, MK hanya dapat mengadili PHPU," kata Manahan, saat membacakan putusan PHPU Presiden-Wakil Presiden 2019 di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Dia menilai, pemohon sudah keliru memandang MK hanya menyelesaikan pekerjaan teknis karena kewenangan terbatas menangani perkara PHPU.

Kondisi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019)
Kondisi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

"Terhadap hal ini, jika bertolak dari konstruksi argumentasi bahwa pelanggaran atas azas jujur dan adil, tidak terselesaikan pelanggaran TSM karena mahkamah hanya menyelesaikan pekerjaan teknis, menurut mahkamah mengandung kekeliruan pada proposisi argumentasi," ungkapnya.

Dia menjelaskan, mahkamah harus memutus norma konstitusionalitas undang-undang.

Apabila lembaga yang mempunyai kewenangan menyelesaikan pelanggaran administratif tidak melaksanakan kewenangan, kata dia, mahkamah hanya menyelesaikan jika lembaga tidak melaksanakan kewenangannya.

Banyak Bukti Kecurangan Ditolak, Massa Aksi Ingatkan MK Tidak Terlibat Konspirasi

"Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan mahkamah tidak melanggar hukum acara. Sebab, yang menjadi titik tolak agar mahkamah tidak terhalangi kewenangan konstitusionalnya," tambahnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus menolak laporan dugaan tindak pidana terstrukur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo-Sandiaga.

Salah satu alasan penolakan adalah karena pelapor hanya membawa print out berita online.

Dalam putusannya, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.

Ketua Bawaslu RI  Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Pertama, laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01. Menurut Bawaslu, laporan diserahkan hanya berupa print out berita online yang tidak didukung bukti yang kuat.

Selain alasan tersebut, Bawaslu menyebut laporan dilayangkan Tim Hukum BPN 02 dinilai tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis.

Hal ini dikarenakan tidak adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan pelanggaran administratif yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.

Keputusan tersebut termaktub dalam pleno Bawaslu yang tertuang dalam putusan bernomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 15 Mei 2019.

Menurut Abhan, laporan yang dilayakan Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.

Harapan Titiek Soeharto

Putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hediyati Hariyadi Soeharto atau Titiek Soeharto, ikut dalam aksi kawal Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi di Jln Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan, Titiek Soeharto hadir menggunakan topi dan baju berwarna coklat dibalut dengan selendang berwarna hijau.

Dirinya tampak hadir di sekitaran Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

Siti Hediyati Hariyadi Soeharto atau Titiek Soeharto
Siti Hediyati Hariyadi Soeharto atau Titiek Soeharto (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

Kehadirannya menjadi pusat perhatian massa.

Titiek menyalami satu-satu massa yang turut hadir dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi itu.

Titiek enggan berkomentar lebih jauh mengenai kedatangannya. Namun berharap agar hakim MK dapat memutus secara adil.

Kunjungan Singkat Soenarko ke Kediaman Prabowo Saat Pembacaan Putusan Gugatan Pilpres di MK

“Semoga hakim MK dapat memutus seadil-adilnya,” tutur Titiek.

Seperti diketahui, proses gugatan Pilpres 2019 dengan pemeriksaan saksi dan bukti sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi telah selesai digelar.

Rencananya hakim Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan hasil sidang pada hari ini, Kamis (27/6/2019). (Tribunnews/Rizal Bomantama/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved