Pilpres 2019
Melihat Ekspresi Prabowo-Sandiaga Tanggapi Putusan MK Tolak Gugatan Paslon 02
Prabowo mengenakan kemeja berwarna krem, sementara Sandi mengenakan kemeja panjang warna biru dan celana krem.
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM/Reza Deni
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Dalam konklusi, MK berkesimpulan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Selain itu, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Lanjut, majelis hakim konstitusi meninggalkan ruang sidang. Sementara pihak terkait masih harus berada di ruang sidang untuk menandatangani salinan putusan.
Berita Terkait