Pilpres 2019

MK Tolak Seluruh Gugatan, Tim Hukum Prabowo Kompak Lakukan Ini, Denny Indrayana Beri Isyarat Tangan

Tiba-tiba tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana memberikan sebuah isyarat tangan.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
YouTube Kompas TV
Majelis Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pemohon pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pemohon pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut MK, permohonan Prabowo-Sandiaga tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan tersebut dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

Setelah membacakan putusan itu, Anwar Usman resmi menutup sidang sengketa hasil Pilpres 2019 dengan ketukan palu.

Dilansir TribunJakarta.com dari siaran langsung Kompas TV, peserta sidang baik pemohon maupun termohon (Jokowi-Maruf Amin) langsung berdiri dari kursinya.

Tiba-tiba tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana memberikan sebuah isyarat tangan.

TONTON JUGA

Risma Masuk ICU hingga Ditangani 15 Dokter Spesialis, Ahok BTP Hanturkan Doa: Semoga Bisa Pulih

Dihujat Karena Ejek Fairuz A Rafiq Ikan Asin, Galih Ginanjar Merasa Tersudut: Faktanya Memang Begitu

Ia seolah mengajak anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang lain untuk keluar dari ruang sidang.

Kompak, Denny Indrayana, Bambang Widjojanto dan rekannya beranjak meninggalkan kursi.

Protokoler sidang tersebut sontak memerintahkan seluruh peserta yang hadir untuk tidak meninggalkan ruangan.

Pasalnya akan diadakan penyerahan salinan putusan sidang dan penandatangan berita acara.

Denny Indrayana memberikan sebuah isyarat tangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
Denny Indrayana memberikan sebuah isyarat tangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB. (Kompas TV)

Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tim Hukum 02 Denny Indrayana Malah Begini di Ruang Sidang

Galih Disebut Iri dengan Pernikahan Fairuz, Barbie Kumalasari: Terlihat Bahagia Belum Tentu Bahagia

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved