Pilpres 2019
Setelah Putusan MK, Yusril Berharap Akhiri Konflik, Andre Rosiade Janjikan Perjuangan di DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan soal permohonan selisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 Kamis (27/6).
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan soal permohonan selisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 hari ini, Kamis (27/6/2019).
Putusan yang akan dibacakan tersebut tentu sangat dinanti-nanti oleh para pihak, yakni kubu Prabowo-Sandiaga selaku pemohon, kemudian KPU selaku termohon dan kubu Jokowi-Maruf Amin selaku pihak terkait.
Menjelang putusan MK tersebut, kubu Jokowi dan Prabowo pun menuturkan berbagai harapan mereka.
Harapan kubu Jokowi dan Prabowo itu diungkapkan masing-masing pihak saat menjadi narasumber di program acara Mata Najwa dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (27/6).
Awalnya Najwa Shihab sebagai pembawa acara Mata Najwa mempertanyakan harapan Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra terkait putusan MK.
"Dramanya akan berakhir seperti apa? Prof Yusril apa yang anda harapkan selain kemenangan?" tanya Najwa Shihab.
Yusril Ihza Mahendra berharap agar putusan MK nantinya bisa mengakhiri segala konflik yang telah terjadi.
• Refly Harun Bicara Prediksi Putusan MK Bisa Jadi Kabar Buruk Bagi Prabowo, Ini Analisisnya
• Yusril Ihza Mahendra Tercengang dengan Berbagai Alat Bukti Kubu 02 di Sidang MK, Ini Penjelasannya
"Saya betul-betul berharap agar putusan MK mengakhiri segala konflik di Pilpres 2019 sebab segala sesuatu harus ada akhirnya.
Jika kita tak puas dengan hal tersebut maka silahkan ketidakpuasaan itu disimpan dalam hati saja," ucap Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, apabila nantinya putusan MK dipermasalahkan maka masyarakat akan terus berkelahi dan tak ada akhirnya.

"Jadi sebagai bangsa yang besar yang harus menerima putusan MK dengan jiwa yang besar. Saya pun tak mengatakan pasangan 01 itu akan menang dan masih menunggu pengumumannya," ujar Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan, yang terpenting keadaan Indonesia itu menjadi damai setelah adanya putusan MK.
"Yang penting kita damai dan tetap bersaudara, lupakan pertingkaian ini dan kita berekonsiliasi," tutur Yusril Ihza Mahendra.
• Menangi 5 Kali Pemilu Berturut-turut, Jokowi Bocorkan Rahasianya
• Andre Rosiade & Andi Syafrani Bahas Soal Saksi Tahanan Kota, Refly Harun: Salahkan Kuasa Hukumnya
Mendengar harapan Yusril Ihza Mahendra, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade pun menanggapinya.
Andre Rosiade menilai, rekonsiliasi merupakan silaturahim untuk menurunkan tensi bukan politik dagang sapi.
Selanjutnya, Andre Rosiade menghimbau kepada pendukung Prabowo-Sandi agar tak datang ke MK menjelang putusan dan cukup menonton di televisi, sesuai dengan himbauan Prabowo Subianto.

"Kita menghimbau tapi bisa saja mereka melakukannya," ucap Andre Rosiade.
Andre Rosiade pun meminta agar pendukung Prabowo-Sandi menghadapi dengan tenang terkait putusan MK.
"Apapun putusannya nanti mari kita hadapi dengan tenang, hati sejuk dan lapang dada. Kepentingan negara dan bangsa, keutuhan NKRI diatas segalanya," beber Andre Rosiade.
• Divonis 5 Bulan Penjara, Begini Sekilas Rekam Jejak Kasus Vanessa Angel di Prostitusi Artis
• Link Live Streaming Sidang Putusan MK di Kompas TV Pukul 12.30 WIB, Tonton Lewat HP
Tak hanya itu, rupanya Andre Rosiade juga menuturkan janjinya yang akan berjuang di DPR setelah adanya putusan MK.
Janji tersebut dilontarkan Andre Rosiade lantaran terpilih sebagai caleg di DPR RI.
Andre Rosiade maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI itu meraih suara terbanyak di Dapil Sumatera Barat (Sumbar) I.

Andre Rosiade menyingkirkan caleg DPR RI petahana yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman.
Berdasarkan rekapitulasi akhir hasil perolehan suara tingkat Provinsi Sumatera Barat, Andre tercatat memperoleh 133.994 suara dan lolos sebagai anggota DPR RI asal Sumatera Barat.
• Nurul Qomar Terjerat Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah, Derry Sulaiman: Dia Punya Perhitungan Lebih
• Ramalan Zodiak Cinta Kamis 27 Juni 2019, Taurus Alami Perubahan, Cancer Bahagia, Libra Kesal
Terpilih sebagai caleg DPR RI, Andre Rosiade dengan bersuara tinggi menuturkan janji perjuangannya di Senayan.
"Janji saya sebagai politisi terpilih DPR RI, saya akan tuntut pertama untuk mengaudit hasil investigasi DPT, kedua untuk mengurangi pemilu maka masa jabatan Presiden Indonesia cukup satu kali periode," cetus Andre Rosiade.
Andre Rosiade menegaskan, janjinya tersebut akan diperjuangkannya di DPR RI setelah resmi dilantik sebagai legislatif.
"Itu PR (red: pekerjaan rumah) saya sebagai anggota DPR, saya akan berjuang di parlemen nanti," aku Andre Rosiade.
KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih
Putusan MK yang dibacakan Kamis hari ini akan dipakai KPU untuk melangkah ke tahapan pemilu berikutnya.
Yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan dikeluarkan.
"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan setelah hari itu."
"Apakah hari Jumat, Sabtu, atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Artinya, KPU akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih dalam waktu tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Namun, hal itu akan dilakukan apabila MK menolak permohonan gugatan pemohon.
Dalam hal ini, pemohon adalah tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang berkaitan dengan hasil perolehan suara Pilpres 2019.
Dikutip dari Kompas.com, jika MK mengabulkan permohonan gugatan yang terkait dengan hasil perolehan suara, maka jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah.
"Kalau berkaitan dengan Mahkamah mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolahan suara dengan mengukuhkan keputusan KPU, ya berarti sudah selesai," ujar Hasyim.
Selain itu, KPU juga akan menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda tunggal penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan mengundang sejumlah pihak, demikian dikutip Tribunnews.com dari Warta Kota.
Di antaranya para peserta Pilpres 2019, peserta pemilu partai politik, organisasi kemasyarakatan, NGO, media, serta perwakilan dari pemerintah.
"Ralat pleno terbuka, produk hukumnya ada dua, pertama berita acara, tentang peristiwa penetapan pasangan calon terpilih."
"Kemudian berdasarkan itu, KPU membuat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih," jelasnya.
Menambahkan pernyataan Hasyim, Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan, seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), maka tahapan penetapan calon menyesuaikan pelaksanaan PSU.

"Kalau permohonan diterima dan diminta PSU, ya kami laksanakan semuanya," ujar Viryan.
Diketahui, ada 15 petitum yang diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 oleh tim Prabowo-Sandiaga.
Di antaranya meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019; menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. (TribunJakarta/Kompas)
Ini videonya: