Guru Bimbel Jadi Predator Pedofil di Tangsel, 2 Tahun Rudapaksa Murid
Seorang guru bimbingan belajar (bimbel) tega mencabuli murid privatnya selama dua tahun di bilangan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Wakapolres Tangsel, Kompol Arman, didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019).
Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pedofil itu dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun.