Anies Buka-bukaan Soal Pulau Reklamasi, Tegaskan Tak Ingkar Janji hingga Alasan Tak Dibongkar
Gubernur Anies Baswedan buka-bukaan soal janjinya akan menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta saat Pilkada 2017.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Kurniawati Hasjanah
Anies Baswedan pun menjelaskan alasan mengapa pihaknya tidak membongkar pulau yang sudah jadi seperti pulau D atau pulau maju.
Menurutnya, jika pulau tersebut dibongkar maka akan membawa dampak tidak baik terhadap lingkungan.
"Kerusakan lingkungannya hebat sekali bayangkan lahan, bisa besarnya sampai 350 hektar itu tanahnya mau dikemanakan bila dibongkar?
jadi kerusakannya akan luar biasa," urainya.
• Sederet Fakta Istri Sopir Pribadi Jokowi Saat Menjabat Wali Kota Solo Meninggal Naik Sepeda Motor
• Satu Terduga Teroris di Bekasi Ditangkap Tanpa Perlawanan
Mengenai penerbitan IMB di pulai reklamasi, Anies Baswedan menyebut telah mempertimbangkan kesesuaian bangunan dengan peraturan yang ada.
Begitu juga dengan kelengkapan dokumen perizinan yang disampaiakan ke Pemprov DKI Jakarta.
"Penerbitan IMB telah mempertimbangkan dan mengacu pada berbagai peraturan ketentuan perundangan yang ada, terutama terkait ketataruanganan dan bangunan," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com.
Anies Baswedan juga menjelaskan bahwa penerbitan IMB di Pulau Reklamasi memang tidak dilakukan melalui proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
TONTON JUGA:
Menurutnya, penerbitan IMB merupakan hal biasa dan rutin dilakukan sehingga tak perlu adanya konsultasi antara legislatif dengan eksekutif.
"Penerbitan IMB merupakan hal biasa dan rutin dilakukan, penekanannya lebih pada aspek teknis dan administratif," ucap Anies
Anies pun menyampaikan, secara administratif penerbitan IMB telah diatur di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana.
Hal yang sama juga diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
• Merpati Jayabaya Pecahkan Rekor Termahal Terjual Rp 1Miliar, Ini Faktanya
• Cara Mudah Buat Kentang Goreng Seenak Restoran Cepat Saji, Perhatikan Tahapan Menggorengnya!
Sebelumnya Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta mempertanyakan mengapa kebijakan terkait reklamasi tak didiskusikan bersama DPRD.
"Mengapa eksekutif tidak melakukan kordinasi dengan legislatif terkait penerbitan IMB di Pulau D hasil reklamasi tersebut. Mohon penjelasan," ujar Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI saat membacakan pandangan fraksinya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Pemprov DKI sendiri telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.