Kondisi SM: Idap Skizofrenia, Tahun Lalu Tidak Mau Lagi Dirawat, Nasibnya Akan Ditentukan Pengadilan
Polisi tak dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tak memenuhi persyaratan
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
"Kami arahkan ke rumah yang terdekat dengan rumah SM, yaitu di Bogor. Adapun pelaksanaannya apakah di Bogor, di Grogol yah ditentukan keluarga atau penyidik," kata Musyafak.
2. Sarankan dirawat di RSJ
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Musyafak mengatakan perbuatan yang dilakukan SM itu didasari karena dia mengidap gangguan jiwa dan harus dirawat di RS Jiwa.
"Hasil pemeriksaan dan observasi selama dua hari itu kita akan beri masukan atau saran ke penyidik untuk tidak lanjut, dan dirawat di RS. Usulan kami, adapun pelaksanaan tergantung penyidik," kata Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Selasa (2/7/2019).
Meski secara medis dinyatakan mengidap gangguan jiwa, Musyafak tak menyebut apa penyakit yang diidap SM dapat menggugurkan status tersangka SM.
Dia hanya menuturkan penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Satreskrim Polres Bogor yang menangani kasus SM.
"Bukan kapasitas kami. Kami dari RS siapa pun mereka akan kami lakukan pemeriksaan dan pengobatan. Status tersangka, terdakwa, saksi bukan kapasitas kami. Kami secara profesional untuk memeriksa dan merawat," ujarnya.
Lantaran observasi kejiwaan SM sudah rampung, Musyafak mengatakan pihaknya segera mengeluarkan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum.
Visum hasil pemeriksaan kejiwaan berikut riwayat medis SM memang memiliki riwayat gangguan jiwa itu nantinya diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Bogor.
"Kami buatkan visum. Karena hasil dari medical record sebelum dari RS Marzoeki Mahdi dari dokter yang pernah menangani di sana dengan hasil pemeriksaan kemarin dan hari ini," tuturnya.

3. SM sejak tahun lalu tidak mau dirawat
Sejak beberapa tahun lalu SM sudah dipastikan secara medis memiliki masalah kejiwaan dan sudah pernah beberapa kali ditangani sejumlah Rumah Sakit.
Karumkit RS Polri Brigjen Musyafak mengatakan satu dokter yang pernah menangani SM bahkan sudah mengharuskan SM menghuni Rumah Sakit Jiwa.
"Bahkan dr Lahargo ini sudah beberapa bulan, tahun yang lalu menyarankan untuk dirawat. Tapi yang bersangkutan tidak mau. Kontrol pun kadang mau kadang tidak," kata Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Selasa (2/7/2019).
Merujuk hasil kerja sama antara dokter jiwa RS Marzoeki Mahdi dan RS Priemer Bintaro, Musyafak menuturkan SM juga ogah menjalani kontrol rutin.