Kabar Artis

Pria Ini Terlibat Sengketa Lahan, Sertifikatnya Kalah dengan AJB, Hotman Paris Beri Saran Begini

Karyono, orang yang terkena kasus sengketa lahan, datang ke Hotman Paris Show untuk mencurahkan masalahnya

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
Tangkapan Layar YouTube/Hotman Paris Show
Hotman Paris saat berikan saran kepada Karyono soal kasusnya di segmen Salam Kopi Joni. 

Lalu Karyono membelinya dengan membayar penuh, dan sekarang tanah itu telah dibuatkan sertifikat atas namanya.

Claudia Setyohadi Vakum dari Pengacara, Eks Murid Hotman Paris Kini Jadi Vlogger

Ternyata Ini Cita-cita Hotman Paris, Sebelum Dijuluki Pengacara Rp30 Milyar Seperti Sekarang

Sementara itu orang tersebut mengaku, telah membeli tanah dari pemilik pertama sebelum Karyono membelinya.

Orang itu pun diketahui memilik AJB atas tanah yang kini telah bersertifikat itu.

Merasa tak terima Karyono memiliki sertifikat atas tanah tersebut.

Berbekal AJB yang dimilikinya, orang yang mengaku telah membeli tanah itu kemudian melaporkan Karyono dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan.

"Yang jadi perkaranya kenapa?" tanya Hotman Paris.

"Karena Nyonya Lili Gunawan merasa juga beli," ujar Karyono, menyebutkan pihak yang merasa sudah membeli tanah itu lebih dulu.

Padahal diketahui Nyonya itu baru memberikan uang sebesar Rp 1 juta tanda jadi.

"Jadi pembeli pertama yang baru kasih uang DP membuat laporan pidana sampai diadili. putusan pengadilan apa?" tanya Hotman Paris.

"Putusan pengadilan, pihak saya menang sampai MA," ujear Karyono.

Karyono mengungkapkan bahwa dirinya telah memenangkan perkara tersebut.

Seorang Perawat Dituduh Gila oleh Manajemen Rumah Sakit, Hotman Paris Beri Saran Begini

Kisah Aktivis Suksma Ratri Tertular HIV dari Suaminya, Hotman Paris: Kok Bisa?

"Dibebaskan, jadi tidak dituduh melakukan penupian atau penggelapan?" selidik Hotman Paris.

Karyono pun mengiyakan.

Hotman Paris kemudian menjelaskan, bahwa secara putusan pengadilan pidana pihak Karyono telah menang dan dibebaskan.

Namun pembeli pertama kemudian secara perdata menggugat Karyono.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved