Kabar Artis

Pria Ini Terlibat Sengketa Lahan, Sertifikatnya Kalah dengan AJB, Hotman Paris Beri Saran Begini

Karyono, orang yang terkena kasus sengketa lahan, datang ke Hotman Paris Show untuk mencurahkan masalahnya

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
Tangkapan Layar YouTube/Hotman Paris Show
Hotman Paris saat berikan saran kepada Karyono soal kasusnya di segmen Salam Kopi Joni. 

"Yang digugat pokoknya pemilik terakhir, pemilik sertifikat?" tanya Hotman Paris.

Karyono mengangguk mengiyakan.

"Dari mulai Pengadilan Negeri sampai PK putusannya bagaimana ?" tanya Hotman Paris penuh selidik.

Karyono lalu menjelaskan semuanya.

"Pengadilan Negeri menang, Pengadilan Tinggi Menang, Kasasi kalah, dan PK kalah," ujar Karyono kepada Hotman Paris.

Karyono menjelaskan, di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi pihaknya telah memenangkan perkara itu.

Namun pihaknya kalah saat jaksa penuntut mengajukan kasasi dan peninjauan kembali.

"Berarti ada dua putusan perkara pidana dan perdata yang saling bertentangan?" ujar Hotman Paris menganalisa.

"Betul," ujar Karyono.

Kemudian Hotman Paris menjelaskan, "Secara teori kalau perkara sudah diputus secara substansi tidak boleh diulang, perkara yang sama tidak boleh diadili dua kali," ujar Hotman Paris menjelaskan.

Hotman Paris menjelaskan perkara yang sama itu adalah, pihak yang sama, penggugat yang sama, dan objek perkara sama.

Hal seperti itu tidak boleh diadili dua kali di pengadilan.

"Caranya adalah cari seseorang yang punya kepentingan atas tanah tersebut, untuk mengajukan gugatan baru," ujar Hotman Paris menyarankan.

"Yang lima orang itu suruh mengajukan gugatan baru, yang menjadi tergugat adalah semua pihak yang ada di perkara ini," sambung Hotman Paris.

Hotman Paris mengatakan masih ada harapan asalkan cari pihak penggugat yang benar.

TONTON SELENGKAPKNYA DI SINI:

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved