Kabar Artis
Pria Ini Terlibat Sengketa Lahan, Sertifikatnya Kalah dengan AJB, Hotman Paris Beri Saran Begini
Karyono, orang yang terkena kasus sengketa lahan, datang ke Hotman Paris Show untuk mencurahkan masalahnya
Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Karyono, orang yang terkena kasus sengketa lahan, datang ke Hotman Paris Show untuk mencurahkan masalahnya.
Karyono hadir di program acara Hotman Paris Show pada segmen Salam Kopi Joni.
Dilansir tayangan YouTube Hotman Paris Show (2/7/2019), diketahui Karyono terkena kasus sengketa lahan, dan dituduh melakukan pemalsuan sertifikat tanah.
Karyono sebagai narasumber di segmen Salam Kopi Joni kemudian menjelaskan masalahnya.
Karyono mengungkapkan ia telah membeli tanah itu secara lunas dari pemiliknya.
• Sempat Tak Terima Disindir Dirinya Pansos, Hotman Paris : Saya Pengacara Paling Menolak Kasus Artis
• Wanita Ini Merasa Ditipu Karena Ditinggalkan Setelah Dijanjikan Nikah, Hotman Paris Sarankan Begini
Awalnya sang pemilik menjual tanahnya masih dalam bentuk girik.
Kemudian tanah itu dibeli oleh Karyono dan menjadi Akta Jual Beli.
Setelah memiliki AJB dari tanah itu, Karyono kemudian meningkatkan dokumennya menjadi Sertifikat.
Namun, tiba-tiba ada orang mengaku telah membeli tanah itu sebelum Karyono.
Diketahui sebelumnya sang pemilik tanah memang awalnya menjual kepada orang itu, dan telah dibuatkan AJBnya.
Namun orang itu hanya memberikan uang DP sebagai tanda jadi kepada pemilik tanah.
Sang pemilik tanah pun tidak pernah menerima uang pelunasan.
Tak kunjung menerima uang pelunasan, sang pemilik mengira orang tersebut tidak jadi membeli tanahnya.
Kemudian pemilik tanah menjual tanahnya kembali kepada Karyono.
Lalu Karyono membelinya dengan membayar penuh, dan sekarang tanah itu telah dibuatkan sertifikat atas namanya.
• Claudia Setyohadi Vakum dari Pengacara, Eks Murid Hotman Paris Kini Jadi Vlogger
• Ternyata Ini Cita-cita Hotman Paris, Sebelum Dijuluki Pengacara Rp30 Milyar Seperti Sekarang
Sementara itu orang tersebut mengaku, telah membeli tanah dari pemilik pertama sebelum Karyono membelinya.
Orang itu pun diketahui memilik AJB atas tanah yang kini telah bersertifikat itu.
Merasa tak terima Karyono memiliki sertifikat atas tanah tersebut.
Berbekal AJB yang dimilikinya, orang yang mengaku telah membeli tanah itu kemudian melaporkan Karyono dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan.
"Yang jadi perkaranya kenapa?" tanya Hotman Paris.
"Karena Nyonya Lili Gunawan merasa juga beli," ujar Karyono, menyebutkan pihak yang merasa sudah membeli tanah itu lebih dulu.
Padahal diketahui Nyonya itu baru memberikan uang sebesar Rp 1 juta tanda jadi.
"Jadi pembeli pertama yang baru kasih uang DP membuat laporan pidana sampai diadili. putusan pengadilan apa?" tanya Hotman Paris.
"Putusan pengadilan, pihak saya menang sampai MA," ujear Karyono.
Karyono mengungkapkan bahwa dirinya telah memenangkan perkara tersebut.
• Seorang Perawat Dituduh Gila oleh Manajemen Rumah Sakit, Hotman Paris Beri Saran Begini
• Kisah Aktivis Suksma Ratri Tertular HIV dari Suaminya, Hotman Paris: Kok Bisa?
"Dibebaskan, jadi tidak dituduh melakukan penupian atau penggelapan?" selidik Hotman Paris.
Karyono pun mengiyakan.
Hotman Paris kemudian menjelaskan, bahwa secara putusan pengadilan pidana pihak Karyono telah menang dan dibebaskan.
Namun pembeli pertama kemudian secara perdata menggugat Karyono.
"Yang digugat pokoknya pemilik terakhir, pemilik sertifikat?" tanya Hotman Paris.
Karyono mengangguk mengiyakan.
"Dari mulai Pengadilan Negeri sampai PK putusannya bagaimana ?" tanya Hotman Paris penuh selidik.
Karyono lalu menjelaskan semuanya.
"Pengadilan Negeri menang, Pengadilan Tinggi Menang, Kasasi kalah, dan PK kalah," ujar Karyono kepada Hotman Paris.
Karyono menjelaskan, di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi pihaknya telah memenangkan perkara itu.
Namun pihaknya kalah saat jaksa penuntut mengajukan kasasi dan peninjauan kembali.
"Berarti ada dua putusan perkara pidana dan perdata yang saling bertentangan?" ujar Hotman Paris menganalisa.
"Betul," ujar Karyono.
Kemudian Hotman Paris menjelaskan, "Secara teori kalau perkara sudah diputus secara substansi tidak boleh diulang, perkara yang sama tidak boleh diadili dua kali," ujar Hotman Paris menjelaskan.
Hotman Paris menjelaskan perkara yang sama itu adalah, pihak yang sama, penggugat yang sama, dan objek perkara sama.
Hal seperti itu tidak boleh diadili dua kali di pengadilan.
"Caranya adalah cari seseorang yang punya kepentingan atas tanah tersebut, untuk mengajukan gugatan baru," ujar Hotman Paris menyarankan.
"Yang lima orang itu suruh mengajukan gugatan baru, yang menjadi tergugat adalah semua pihak yang ada di perkara ini," sambung Hotman Paris.
Hotman Paris mengatakan masih ada harapan asalkan cari pihak penggugat yang benar.
TONTON SELENGKAPKNYA DI SINI: