Tunjuk Denny Indrayana Urus Sengketa Lahan BMW, Anies Disebut Tak Percaya Bawahan dan Jumlah Honor
"Ya salah sendiri dia kalau enggak percaya kepada bawahannya, kita kan enggak tahu dasar pemikirannya apa, kita kan enggak bisa suuzon," ucapnya.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
"Alasannya, dari aspek dia kan ahli hukum tata negara nih. Itu (sengketa lahan) kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, ya, lebih capabel-lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kami ambil Pak Denny," kata Yayan, Kamis (4/7/2019).

Dilansir dari Kompas.com, Yayan menyampaikan, Denny dan timnya bertugas mendampingi Biro Hukum DKI untuk menghadapi sengketa itu.
Menurut dia, ini bukan pertama kali Pemprov DKI menggandeng kantor advokat untuk mendampingi Biro Hukum menangani perkara di pengadilan.
"Ada banyak, karena kami kan ada pendampingan tenaga ahli tuh. Jadi, biaya tenaga ahli dari penanganan perkara," kata Yayan.
Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana mengaku bahwa kantor advokat miliknya ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di PTTUN Jakarta.
Denny adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Kasus sengketa lahan stadion BMW terjadi antara Pemprov DKI dengan PT Buana Permata Hijau setelah perusahaan swata itu memperkarakan Pemprov DKI ke PTUN Jakarta.
PT Buana Permata Hijau menang di PTUN dan Pemprov kemudian mengakukan banding ke PTTUN.
Segini honor Denny Indrayana urus sengketa lahan BMW

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk kantor advokat milik Denny Indrayana untuk menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Denny bertugas untuk mendampingi Biro Hukum DKI menangani perkara itu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Namun, Yayan tidak mau memberitahu honor yang diberikan Pemprov DKI kepada Denny.
Dia hanya menyebut honor yang diberikan untuk Denny merupakan anggaran biaya tenaga ahli.
"Biaya tenaga ahli dari penanganan perkara," kata Yayan saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).
Dalam APBD DKI Jakarta 2019 yang diakses melalui situs web apbd.jakarta.go.id, honor tenaga ahli untuk pengurusan perkara di pengadilan, beragam.