Deretan Fakta Ayah Cabuli Anak Asuhnya di Bekasi
Seorang ayah berinisial H (60), diduga mencabuli anak asuhnya berinisial EPJD (15) hingga hamil dan meninggal dunia akibat proses persalinan
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, RAWALUMBU - Seorang ayah berinisial H (60), diduga mencabuli anak asuhnya berinisial EPJD (15) hingga hamil dan meninggal dunia akibat proses persalinan.
Kejadian ini terungkap usai warga sekitar tempat kediamannya, di Perumahan Blue Safir, RT04, RW40, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, curiga dengan meninggalnya korban yang dianggap janggal pada, Selasa (2/7/2019).
1. Aksi pencabulan sudah berlangsung sejak 2018
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Imron Ermawan mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HS (71), terhadap gadis di bawah umur berinisial EPJD (15) anak asuhnya, sudah dilakukan sejak Desember 2018.
"Awalnya korban ini dititipkan oleh orangtuanya kepada korban sejak 2017, lalu pada Desember 2018 tindak pidana persetubuhan atau pencabulan mulai terjadi," kata Imron kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (4/7/2019).
Modus yang dilakukan pertama, pelaku meminta kepada korban untuk memijat tubuhnya. Namun lama kelamaan, pelaku justru bertindak senonoh dan menyetubuhi korban.
"HS ini mohon maaf, mengaku terangsang ketika dipijit oleh korban, kemudian terjadilah persetubuhan menurut pengakuan dia dicabuli atau disetubuhi satu minggu sekali atau dua kali secara berulang-ulang," jelas Imron.
Setelah dicabuli berulang kali, korban kemudian hamil. Diusia kandungan tujuh bulan, korban melahirkan anak laki-laki di sebuah rumah sakit pada, Minggu (30/6/2019).
"Melahirkan secara prematur bayi yang dikandungnya kemudian meninggal dunia," kata Imron.
2. Mengubur jasad bayi di dalam pot tanaman
HS (71), pelaku pencabulan anak dibawa umur sempat mengubur bayi hasil mencabuli anak asuhnya sendiri berinisial EPJD (15), di dalam pot tanaman depan rumah.
Hal ini diketahui usai Polres Metro Bekasi Kota melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah pelaku di Perumahan Blue Safir, RT04, RW40, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Jadi anak hasil hubungan pelaku dengan korban lahir prematur, pada tanggal 30 Juli 2019 bayi itu lahir langsung meninggal dunia, dia (pelaku) langsung mebawa ke rumahnya untuk dikubur di halaman rumah, di sana ada pot-pot tanaman di sana dia menguburkan bayi tersebut," kata Imron.
Hal ini dilakukan lantaran, pelaku takut aksi pencabulan yang ia perbuat terhadap anak asuhnya diketahui warga sekitar. Secara diam-diam, dia menggali tanah dengan kedalaman sekitar 40 sentimeter, memasukkan jasad bayi dengan pot dan menguburnya.