ICW Minta Mendikbud Tangani Kasus Rumini, Guru Honorer Tangsel yang Protes Pungli hingga Dipecat

Tujuannya hanya satu, Rumini ingin seluruh sekolah bebas dari pungli yang memberatkan murid ataupun orang tuanya.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Rumini (44) dan advokat dari Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH) mengunjungi kantor ICW, di Jakarta, Jumat (6/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendukung penuh upaya Rumini (44) membongkar kasus dugaan pungli di SDN Pondok Pucung 2, tempat sekolahnya dulu mengajar.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Rumini mendatangi ICW untuk melaporkan kasus dugaan pungli itu dengan membawa bukti-bukti yang ia punya, pada Jumat (5/7/2019).

Kasus tersebut sedang nyaring-nyaringnya ia suarakan, terutama terkait pungutan uang komputer, uang instalasi proyektor, uang kegiatan sekolah sampai buku yang dibebankan sendiri ke wali murid di SDN Pondok Pucung 2.

Tujuannya hanya satu, Rumini ingin seluruh sekolah bebas dari pungli yang memberatkan murid ataupun orang tuanya.

Wana Alamsyah, Staff Investigasi Monitoring Peradilan ICW, bahkan meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk turun langsung menangani kasus Rumini.

ICW sudah sering mendapat laporan soal guru yang dikriminalisasi jabatannya, alias dipecat karena berupaya membongkar pungli atau korupsi di sekolah.

Hal itu tidak boleh terjadi lagi. Wana menyebut sekolah merupakan akar dari pendidikan anti korupsi.

Ia pesimis dengan lulusan-lulusan sekolah yang bahkan jajaran guru dan kepala sekolahnya justru bermain rasuah.

"Kementerian Pendidikan yang mana sebagai institusi mendidik masyarakat itu harusnya tidak boleh tutup mata terhadap apapun bentuk korupai yang dilakukan di sekolah, karena lembaga pertama untuk mencegah korupsi itu kan sekolah. Kalau seandainya sekolah saja sudah melakukan korupsi, artinya sekolah itu gagal dalam membuat anak-anak tersebut untuk memiliki sifat anti korupsi."

"Menteri pun harus turun tangan, jangan sampai kasus Bu Rumini ini terjadi di lain kota. Karena banyaj juga pelapor yang mendapatkan ancaman semacam itu. Mulai dari teror fisik atau juga kriminalisasi jabatan," ujar Wana saat dihubungi TribunJakarta.com, Sabtu (6/7/2019).

Wana memaparkan, kaitan kasus pungli di sekolah adalah dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang jumlahnya besar. Hal itu membuat dana BOS rawan dikorupsi.

Wana mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Mendikbud, karena tidak sedilit kasus korupsi yang terjadi di sekolah.

"Kalau seandainya kita bicara tentang pungli, yang terjadi kan berkaitan dengan dana BOS, pungli ini kan cuma hilirnya saja, harusnya pemerintah dalam konteks ini Kementerian Pendidikan perlu mengevaluasi BOS yang diberikan ke seluruh sekolah."

"Dengan dana 20% yang dimiliki untuk pendidikan ini menjadikan dana tersebut sangat rawan untuk dikorupsi, khsusunya BOS. Peetanyaannya adalah bagaiamana evaluasi kemendikbud dalam menyalurkan dana bos ini tepat sasaran," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved