Aksi 22 Mei

Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda Sampai 22 Juli 2019

Sidang praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen ditunda.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana sidang praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). 

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan pihaknya telah mengirim surat permohononan ke Polda Metro Jaya agar kliennya bisa mengikuti sidang praperadilan hari ini.

Ia menjelaskan, surat itu ditujukan kepada Direskrimum, Wadireskrimum, Kasubdit 4, Kanit 2, dan penyidik.

"Nah, sekarang terserah mereka mau antar atau tidak. Kalau tidak diantar berarti telah terjadi dua kali perbuatan sewenang-wenang karena Pak Kivlan dipanggil secara layak ke pengadilan tanggal 27 Juni 2019," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artinya, sambung dia, siapa pun yang dipanggil ke pengadilan wajib hadir. Sebaliknya, jika tidak hadir, ia menyebut kliennya akan mendapat hukuman.

"Kasihan Pak Kivlan dihukum karena tidak hadir," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bakal berunding dengan pengadilan terkait sidang praperadilan hari ini.

"Kalau sidangnya bisa dibuat jam 15.00, kami akan ke Polda untuk mengurus. Tapi kalau pengadilan memutuskan di bawah jam 12.00, maka kita akan bersidang tanpa Pak Kivlan dengan surat kuasa kami hari ini," ujar Tonin.

PN Jakarta Selatan Gelar Praperadilan Kivlan Zen

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen akan menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu.

Kivlan Zen dijadwalkan bakal hadir pukul 09.00 WIB pada Senin (8/7/2019).

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) tersebut sebelumnya pernah mencabut gugatan praperadilan pada (4/7/2019) silam.

Namun, gugatan tersebut dibatalkan lagi pencabutannya.

"Untuk alasan pencabutannya bisa langsung tanyakan kepada beliau. Karena rencananya beliau mau hadir langsung. Dan telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan," ujar kuasa hukum tersangka, Yuntri saat dikonfirmasi pada Minggu (7/7/2019).

Menurut Yuntri, Kivlan Zen mengatakan akan hadir untuk menyatakan sendiri pembatalan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara tim kuasa hukum turut hadir sebagai pendamping Kivlan Zen.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved