PPDB 2019
Begini Penjelasan Disdik Ketika Siswa Berprestasi di Kota Bekasi Tak Bisa Masuk Negeri
"Anak saya rangking satu atau dua di sekolahnya. Kalah sama temannya yang urutan rangking hampir terakhir masuk ke negeri. Engga adil kalau begini,"
Sejumlah siswa berprestasi di Kota Bekasi tak lolos masuk sekolah negeri.
TRIBUNJAKARTA.COM- Tak lolosnya mereka masuk ke sekolah negeri dikarenakan kalah dengan siswa yang dekat dengan sekolahnya yang menggunakan jalur zonasi radius.
Seorang orangtua calon siswa yang engga disebutkan namanya, mengungkapkan terpaksa harus menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.
Setelah dipastikan gagal masuk negeri.
Padahal, Nilai Ujian Nasional anaknya cukup baik 260. Saat di sekolah anaknya juga selalu juara kelas.
"Anak saya rangking satu atau dua di sekolahnya. Kalah sama temannya yang urutan rangking hampir terakhir masuk ke negeri. Engga adil kalau begini," katanya Warga Kranji, Bekasi Barat tersebut, Selasa (9/7/2019).
Dirinya juga masih bimbang, untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta.
Pasalnya, di sekolah swasta biaya masuk sekolah cukup mahal.
"Lagi bingung saya ini, mau masuk swasta engga ada uangnya. Terus pasti suka ada biaya-biaya lagi, belum lagi daftar ulang tiap tahunnya," katanya.
Dimungkinkan nasib serupa dialami sejumlah calon siswa lainnya.
Menjawab hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatulah mengatakan tidak lolosnya siswa berprestasi itu dimungkinkan calon siswa yang kurang cermat dalam memilih sekolah yang dituju.
Pasalnya, jika memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik tidak akan bersaing dengan calon siswa jalur zonasi radius.
"Kalau karena jalur zonasi radius engga ada pengaruhnya. Mereka kan pilih jalur prestasi, kecuali kalau dia pilih jalur zonasi radius bisa kalah apalagi lagi kalau rumahnya jauh dari lokasi sekolah," jelas Inay.
Inay menuturkan jika siswa itu memilih jalur prestasi kemungkinan diterima lebih besar.
Apalagi setelah ada surat edaran Meteri Pendidikan dan Kebudayaan soal perubahan kuota jalur prestasi minimal 15 persen.
Kuota jalur prestasi ditambah banyak untuk menakomodir mereka (calon siswa) yang memiliki nilai UN tinggi dan memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik.
"Tapi tetap pilih sekolahnya yang kuota dan saingan di jalur prestasinya tidak terlalu banyak. Memang harus cermat dalam melakukan proses PPDB ini," katanya.
Untuk itu kedepan, kata Inay, memang diperlukan pemberian pemahaman lebih jelas lagi kepada para orangtua maupun calon siswa terkait proses dan tahapan PPDB ini.
"Kita harus tingkatkan pemahaman orangtua soal sistem penerimaan peserta didik model baru ini. Memang harus cermat dan jeli saat daftar, hindari salah pilih jalur maupun salah pilih sekolah," katanya.
• Sopir Diduga Mengantuk, Truk Pengangkut Minyak Goreng Terguling di Tol Jagorawi
• Wakil Wali Kota Jakarta Utara Minta Peran Masyarakat untuk Program Kampung Kota Bersama
• Persija Jakarta Vs Persib Bandung: Rekor Buruk Robert Alberts dan Tanggapan Kapten Maung Bandung
Inay menambahkan semua aturan yang diterapkan bukan untuk menyusahkan masyarakat tapi diciptakan dan dibuat untuk kebaikan serta menyejahterakan masyarakat.
"Kalaupun ada kendala kurang-kurang ya itu suatu yang wajar. Apalagi penerapan model PPDB ini baru, terus jalur zonasi ini baru berjalan tahun ketiga," ujarnya.
Kemudian, Dinas Pendidikan Kota Bekasi sangat setuju dengan zonasi. Banyak kebaikan yang didapatkan selain menghilangkan istilah sekolah favorite.
Jalur zonasi ini dapat mengurangi cost atau biaya ongkos calon siswa menuju sekolah. Karena lokasi sekolah tak jauh dari rumah.
"Kemudian juga kan tawuran akan terhindar karena satu kampung. Dan terakhir terhindar sesuatu kejadian saat diperjalanan, misal kecelakaan atau kena begal," paparnya. (Muhammad Azzam)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Siswa Berprestasi di Kota Bekasi Tak Bisa Masuk Negeri, Ini Penjelasan Disdik