Habib Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih dan Takbir Divonis 3 Tahun Penjara

Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.

Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK
Habib Bahar bin Smith saat memasuki ruang persidangan, Kamis (14/3/2019) 

Dari beberapa hal yang dipertanyakan adalah mengenai kronologi saksi telah dianiayanya.

Pada kesempatan itu, saksi pun menjelaskan bahwa korban sempat berpamitan akan pergi ke Bali pad aakhir tahun 2017 lalu.

Lurah Pekojan Sebut Warga Bongkar Sendiri Bangunan Semi Permanen di Jalan Bandengan Utara 3

10 Star Up Ikut Buka Kesempatan Lowongan Kerja di Job Fair Bekasi

Namun saat itu, korban tidak menjelaskan secara detail terkait maksud dan tujuan pergi ke Bali.

Hanya saja korban bernama MKU menjelaskan bahwa dirinya pergi bersama CAJ yang juga merupakan korban dari penganiayaan.

Saksi juga menjelaskan bahwa sempat tidak mengizinkan korban untuk pergi.

Namun kala itu korban memilih untuk tetap pergi.

Selang tiga hari kemudian, saksi pun mengetahui bahwa cucunya telah dianiaya.

Sidang lanjutan Habib Bahar
Sidang lanjutan Habib Bahar (YouTube Kompas TV)

Sementara itu dikutip TribunJakarta dari TribunJabar, Fakta persidangan kasus penganiayaan Cahya Abdul Jabbar dan MKU oleh terdakwa Habib Bahar bin Smith yang bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, menepis tudingan kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith.

‎"Fakta persidangan sudah mengungkap terjadinya (tindak pidana) pengeroyokan, penganiayaan terhadap dua orang yang mengakibatkan luka-luka berat," ujar Suharja, jaksa penuntut umum yang memeriksa dan menuntut terdakwa, usai persidangan di Gedung Arsip, Jalan Seram Kota Bandung, Kamis (4/4/2019).

Fakta itu diungkap oleh korban Cahya Abdul Jabbar dan MKU yang sudah bersaksi pada persidangan pekan lalu. Keduanya di persidangan, mengatakan dianiaya oleh Habib Bahar dan dua terdakwa lainnya.

Ayu Ting Ting Banjir Air Mata Berdoa di Makam Rasulullah, Mantan Tommy Kurniawan: InsyAllah Diijabah

Link Download Lagu Jikalau Kau Cinta - Judika ost Sinetron Cinta Buta, Tersimpan di Ponsel

"Keterangan saksi korban, dikuatkan lagi dengan alat bukti keterangan ahli dari dokter ahli yang akan menerangkan visum dari kondisi korban yang mengalami luka-luka. Lalu saksi saksi ahli forensik yang menerangkan keaslian video penganiayaan kedua korban yang kemarin viral," ujar Suharja.

‎Saksi ahli dari dokter yang akan menjelaskan visum kondisi korban dan saksi ahli forensik yang akan menerangkan keaslian vdeo penganiayaan yang viral akan dihadirkan pada persidangan 18 April mendatang.

Dari rangkaian fakta penganiayaan yang didasarkan pada kesaksian korban dan alat bukti surat visum lalu keterangan ahli, ternyata, perbuatan itu diatur dan dilarang dalam ketentuan perundang-undangan seperti yang didakwakan jaksa.

TONTON JUGA:

Yakni, Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved