Habib Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih dan Takbir Divonis 3 Tahun Penjara

Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.

Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK
Habib Bahar bin Smith saat memasuki ruang persidangan, Kamis (14/3/2019) 

"Kami akan buktikan semua dakwan itu berdasarkan fakta keterangan saksi, visum, video dan ahli. Jadi kami tidak mengarang cerita," ujar dia

‎Sementara itu, ditanya soal kualitas kesaksian orang tua Cahya Abdul Jabbar yang dinilai menguntungkn terdakwa, jaksa menganggap itu tidak memiliki kualitas kesaksian sebagai saksi.

"‎Orang tua korban Cahya Abdul Jabbar itu tidak meringankan terdakwa, dia tidak mengerti dengan fakta kejadian anaknya dianiaya oleh terdakwa," ujar Suharja.

Petugas UPK Badan Air Temukan Sepeda Saat Bersihkan Waduk Grogol

Video Reino Barack Tak Senang Umbar Perasaan di Medsos Viral, Feni Rose Soroti Hal Ini

Tribun merangkum tiga fakta keterangan saksi korban dikaitkan dengan alat bukti dan ahli serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur. Lantas, Tribun menanyakan apakah tiga fakta itu sudah cukup menguatkan perbuatan melawan hukum oleh Bahar, jaksa membenarkannya.

"‎Iya dong, kemarin saja (kesaksian korban) sudah membuktikan kok. Untuk menguatkan tinggal memanggil saksi ahli," ujar Suharja.

Sebagian artikel telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih 4 Kali.
Penulis: Daniel Andreand Damanik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved