Penasihat Hukum Siap Banding Jika Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati

Alam Simamora selaku penasihat hukum terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora siap banding jika hakim memvonis hukuman mati.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haris Simamora saat akan keluar ruangan sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, (22/4/2019). 

Selanjutnya, JPU menilai perbuatan terdakwa Haris Simamora melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.

Kuasa Hukum Nilai Tidak Ada Bukti Kuat

Alam Simamora Penasihat Hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haris Simamora di PN Bekasi, Senin (8/7/2019).
Alam Simamora Penasihat Hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haris Simamora di PN Bekasi, Senin (8/7/2019). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Alam Simamora, kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora menilai, tuntutan pidana mati terhadap kliennya tidak memiliki bukti yang kuat.

Alam mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktian fakta-fakta yang dapat membuktikan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana.

"Diluar bukti saksi, sebenarnya penuntut umum tidak mampu untuk membuktikan apapun lagi, selain dari bukti surat yang hanya berupa Visum et Repertum yang sebenarnya telah ada pada saat tingkat penyidikan perkara," kata Alam usai persidangan di PN Kelas 1A Bekasi, Senin (24/6/2019).

Untuk itu, kuasa hukum bergarap majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman bagi Haris Simamora.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati, memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo untuk dapat menjatuhkan putusan dengan hukuman pidana yang seringan-ringannya bagi terdakwa," ungkap Alam.

Cerita Pengemudi Jak Lingko Pernah Diteriaki Maling oleh Sopir Angkot

Tak Ada Rumah Dinas, Wakil Wali Kota Tangsel Ngontrak Selama 8 Tahun, Sewa Rp 220 Juta per Tahun

Biawak Ingin Gigit Petugas Saat Sembunyi di Lemari Pakaian Rumah Warga Pasar Minggu

Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018).

Dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa Haris Simamora melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved