Kabar Artis
Update Kasus Ikan Asin: Barbie Sebut Suaminya Dijebak, Rey Utami Buat Laporan Kehilangan Kamera
Barbie Kumalasari berujar bahwa suaminya, Galih Ginanjar telah dijebak karena video tersebut diunggah
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
Rey Utami Buat Laporan Kehilangan Kamera untuk Merekam Video
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Rey Utamimembuat laporan ke Polres Bogor terkait hilangnya kamera yang biasa ia gunakan untuk merekam video.
Video tersebut diunggah ke akun YouTube pribadinya dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel. Pihak terlapor adalah manajer Rey, Effendi Suwandi.
"Kemarin ada laporan polisi yang dilaporkan oleh Rey Utami di Polres Bogor. Dia melaporkan kehilangan kamera," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk menyelidiki kasus tersebut.
Sebelumnya, saat polisi menggeledah rumah Rey di kawasan Bogor, Jawa Barat, polisi tak mendapatkan barang bukti yang digunakan Rey dan suaminya, Pablo Benua untuk merekam video "ikan asin" terkait kasus yang menjeratnya.
Sementara itu, kata Argo, Rey tak bersedia menjawab pertanyaan terkait identitas manajernya tersebut.
"Setelah kita tanyakan alamat dan nomor hp-nya (manajer), dia tidak bisa memberikan. Jadi, nanti kita tetap akan melakukan penyelidikan apakah ini benar-benar laporan kehilangan betul atau bukan," ungkap Argo.
Seperti diketahui, Rey Utami dan suaminya, Pablo Benua telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan artisGalih Ginanjar sebagai tersangka terkait kasus yang sama.
Ketiga tersangka dilaporkan oleh artis Fairuz A Rafiq atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kasus ini bermula ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
• Ketimbang Bangun PLTN, Mbah Rono Sarankan Memaksimalkan Potensi Energi Terbarukan
• Jemaah Haji Asal Jawa Barat Dipulangkan Karena Hamil 29 Pekan
• Saung Mini Bascamp PPSU Dukuh dari Pemanfaatan Barang Bekas
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkap alasan polisi menangkap pemilik akun YouTube, Pablo Benua dan Rey Utami.
Keduanya langsung ditangkap setelah setelah menjalani pemeriksaan kasus video ikan asin pada Kamis (11/7/2019) dini hari.