Buang Sampah Sembarangan, 5 Orang Didenda Masing-Masing Rp 100 Ribu di Pesanggrahan
Setiap orang yang ditangkap karena melanggar perda didenda Rp 100 ribu sebagai restribusi yang disalurkan ke negara," ujar Jauhari
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Sebanyak lima orang yang membuang sampah sembarangan tertangkap basah oleh perangkat kecamatan Pesanggrahan, di wilayah Kelurahan Petukangan Utara, Jakarta Selatan.
Camat Pesanggrahan Irpan Jauhari mengatakan penegakan itu didasarkan peraturan daerah (perda) Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pihak kecamatan pun memberikan denda kepada para pelanggar itu.
"Setiap orang yang ditangkap karena melanggar perda didenda Rp 100 ribu sebagai restribusi yang disalurkan ke negara," ujar Jauhari, Jumat (12/7/2019).
Selain diberikan denda, lanjut Jauhari, para pelanggar juga diberikan surat peringatan serta pengarahan untuk tidak melakukan perbuatannya lagi.
• Siap-siap Simpang BCP Kalimalang Arah Jakarta Ditutup Total
• Roy Marten Tetap Doakan yang Terbaik untuk Gisel Meski Sudah Cerai dengan Gading
• DP Mutilasi KW Karena Menuntut Dinikahi: Pelaku Sudah Punya Istri dan Anak
"Operasi tangkap tangan buang sampah sembarangan, itu untuk menimbulkan kesadaran atau cara berpikir masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan," ujarnya.
"Dari Satpel Lingkungan Hidup sudah melakukan sosialisasi dan pemasangan tulisan dilarang buang sampah tapi tidak dihiraukan warga," tandasnya.